REDAKSI8.COM – Dalam rangka mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura kembali menggelar kegiatan razia pada blok kamar hunian Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), Selasa (15/3/2022).
LPKA Martapura terus berupaya meminimalisir benda/barang-barang larangan dan berbahaya di dalam LPKA seperti Handphone, Narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya guna peningkatan kewaspadaan terhadap Gangguan Kamtib.
Kegiatan ini juga mengacu kepada Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif guna pemberantasan Narkoba dan Dasa Adi Brata. kegiatan razia rutin dilaksanakan setiap 4 (empat) kali dalam sebulan.
Razia ini dimulai pada pukul 09.22 WITA sampai dengan selesai dengan menyisir seluruh lingkungan Blok Anggrek dan Blok Bugenvil. Kegiatan dipimpin oleh Kepala beserta jajaran, beserta Anggota Pengawasan dan Penegakan Disiplin beserta diikuti Staf dan anggota Rupam.
Dalam penggeledahan tersebut, Petugas menemukan benda/barang terlarang, berupa korek api 2 (dua) buah dan kartu domino buatan. Barang hasil Razia Penggeledahan di inventarisir dan didata, untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kepala LPKA Martapura, Rudi Sarjono memberikan arahan kepada seluruh Andikpas untuk tidak menyimpan barang-barang yang dilarang khususnya HP, Narkoba dan Senjata Tajam (Sajam) serta untuk mematuhi peraturan tata tertib LPKA Kelas I Martapura.