REDAKSI8.COM – Menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura melakukan razia di setiap kamar hunian Anak Didik Pemasyarakatan (ANDIKPAS), Rabu (20/4/2022) malam.
Dalam razia itu LPKA Kelas I Martapura diikuti Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal PAS) beserta seluruh pegawai LPKA Kelas I Martapura dan langsung di hadiri oleh Kepala LPKA Kelas I Martapura Rudi Sarjono.
Pada kegiatan razia tersebut, Kepala LPKA Martapura mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan juga bertepatan dengan Hari Bhakti Pemasyarakatan. Razia ini dibagi menjadi dua kelompok untuk pelaksanaan razia blok hunian ANDIKPAS.
Ia mengungkapkan razia tersebut berpedoman pada tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba dan Zero Halinar serta back to basic.
“Razia kali ini menyasar barang-barang terlarang dan berbahaya seperti handphone, senjata tajam dan obat-obatan terlarang”. ucap Rudi Sarjono.
Tak hanya blok hunian, lanjutnya, tim juga melakukan penggeledahan fisik terhadap para ANDIKPAS di LPKA Kelas I Martapura itu.
“Razia kali ini tetap mengedepankan kesopanan dan fokus untuk mencari barang-barang terlarang”. katanya.
Kepala LPKA Kelas I Martapura itu juga mengatakan hasil razia tersebut, petugas menemukan beberapa barang-barang terlarang seperti paku dan Botol kaca parfum.