Senin, 25 September 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Luka Lebam di Tubuh, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Banjarbaru Dijatuhi Hukuman Penjara Segini

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
4 Juli 2023
A A
Luka Lebam di Tubuh, Terdakwa Kasus Kekerasan Anak di Banjarbaru Dijatuhi Hukuman Penjara Segini

Terdakwa kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di dalam lingkup rumah tangga Anita Pebrianti Sri Mulyono dijatuhi pidana penjara 6 bulan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/7/2023). Foto : RizkiN/KejariBanjarbaru

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di dalam lingkup rumah tangga Anita Pebrianti Sri Mulyono dijatuhi pidana penjara 6 bulan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/7/2023).

Meski demikian, terdakwa tetap menjalani masa percobaan 1 tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa dalam keterangan tertulis menyampaikan, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga Anita Pebrianti Sri Mulyono dijatuhi hukuman penjara.

Sebab terang Essa, yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 Junto pasal 5 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 80 Junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu atas diri terdakwa.

LihatJuga :

Pengakuan Siskaeee di Polda Metro Jaya Terkait Industri Film Dewasa di Jaksel

Aditya Bertandang ke London Wujudkan Program Inovasi Pendidikan

Jelang Peringatan HUT TNI Ke – 78 “Satgas TMMD Ke-118 Ikut Sumbangkan Donor Darah

Jajanan Segar dan Enak Khas Bandung, Masih Jarang Dijual di Banjarbaru

“Setelah pembacaan amar putusan atas diri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir- piker,” tulis Essa kepada Redaksi8.com pasca siding perkara kekerasan anak dalam lingkup rumah tangga di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dipersidangan tersebut terdakwa dan penasihat hokum hadir secara langsung. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir diwakili oleh Riza Pramudya Maulana.

Dipersidangan sebelumnya, tedakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono disebut para saksi telah melakukan tindak kekerasan kepada anak angkatnya berinisial RM.

Anita disebut telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka dibagian punggung, kaki, dan pinggang RM.

Saksi NW yang merupakan tante korban mengetahui keponakannya menjadi korban kekerasan setelah menerima pesan Direct messages (DM) Instagram dari korban.

“Pada intinya keponakan saya sudah tidak kuat hidup bersama orang tua angkatnya, karena sering mengalami kekerasan, serta ingin pergi dari rumah tersebut,” terang NW.

Penuntut Umum di persidangan sebelumnya telah menghadirkan seorang Ahli psikolog RSUD Idaman Banjarbaru Sabrina Mahfoed, yang menurut Mahfoed berdasarkan hasil 2 kali assessment korban RM didiagnosa dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) adanya Post Traumatic Disorder, yaitu korban mengalami trauma psikis dan fisik.

Ahli mendapati bekas luka memar pada tubuh korban, yang diduga luka tersebut merupakan hasil dari benda tumpul.

Ahli menerangkan bahwa untuk anak seusia korban tidak memiliki motif atau tujuan lain untuk menceritakan apa yang dialaminya kecuali benar anak tersebut dalam pengaruh tekanan. “Korban memiliki bekas luka memar pada tubuh,” sebut Mahfoed.

Bagikan28Tweet17Kirim

Berita menarik lainnya

Pengakuan Siskaeee di Polda Metro Jaya Terkait Industri Film Dewasa di Jaksel

Pengakuan Siskaeee di Polda Metro Jaya Terkait Industri Film Dewasa di Jaksel

Ramadhani MTD.
25 September 2023

REDAKSI8.COM, JAKARTA – Pasca memenuhi panggilan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/9/2023), Siskaeee mengakui keterlibatannya dalam...

Aditya Bertandang ke London Wujudkan Program Inovasi Pendidikan

Aditya Bertandang ke London Wujudkan Program Inovasi Pendidikan

Ramadhani MTD.
25 September 2023

REDAKSI8.COM, LONDON – Tidak hanya sekedar wacana, pemberian beasiswa bagi guru dan murid di Kota Banjarbaru melalui program inovasi pendidikan...

Jelang Peringatan HUT TNI Ke – 78 “Satgas TMMD Ke-118 Ikut Sumbangkan Donor Darah

Jelang Peringatan HUT TNI Ke – 78 “Satgas TMMD Ke-118 Ikut Sumbangkan Donor Darah

Hanafi
24 September 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Bakti Sosial Donor darah dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2023, dilaksanakan...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • LPBI PCNU Kabupaten Banjar Bagikan Air Bersih, Dinas Kesehatan Kalsel Periksa Kesehatan Masyarakat

    LPBI PCNU Kabupaten Banjar Bagikan Air Bersih, Dinas Kesehatan Kalsel Periksa Kesehatan Masyarakat

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Haul Wali Lima Tunggul Irang Dipadati Ribuan Jamaah

    129 dibagikan
    Bagikan 52 Tweet 32
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    717 dibagikan
    Bagikan 287 Tweet 179
  • Warga Amuntai Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

    69 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 17
  • Ternyata!!! Pangeran Suryanata Berasal Dari Majapahit

    1510 dibagikan
    Bagikan 614 Tweet 373

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk