REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Terdakwa kasus dugaan melakukan kekerasan terhadap anak di dalam lingkup rumah tangga Anita Pebrianti Sri Mulyono dijatuhi pidana penjara 6 bulan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/7/2023).
Meski demikian, terdakwa tetap menjalani masa percobaan 1 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa dalam keterangan tertulis menyampaikan, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkup rumah tangga Anita Pebrianti Sri Mulyono dijatuhi hukuman penjara.
Sebab terang Essa, yang bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 44 ayat 1 Junto pasal 5 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau pasal 80 Junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu atas diri terdakwa.
“Setelah pembacaan amar putusan atas diri terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir- piker,” tulis Essa kepada Redaksi8.com pasca siding perkara kekerasan anak dalam lingkup rumah tangga di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dipersidangan tersebut terdakwa dan penasihat hokum hadir secara langsung. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir diwakili oleh Riza Pramudya Maulana.
Dipersidangan sebelumnya, tedakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono disebut para saksi telah melakukan tindak kekerasan kepada anak angkatnya berinisial RM.

Anita disebut telah melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka dibagian punggung, kaki, dan pinggang RM.
Saksi NW yang merupakan tante korban mengetahui keponakannya menjadi korban kekerasan setelah menerima pesan Direct messages (DM) Instagram dari korban.
“Pada intinya keponakan saya sudah tidak kuat hidup bersama orang tua angkatnya, karena sering mengalami kekerasan, serta ingin pergi dari rumah tersebut,” terang NW.
Penuntut Umum di persidangan sebelumnya telah menghadirkan seorang Ahli psikolog RSUD Idaman Banjarbaru Sabrina Mahfoed, yang menurut Mahfoed berdasarkan hasil 2 kali assessment korban RM didiagnosa dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) adanya Post Traumatic Disorder, yaitu korban mengalami trauma psikis dan fisik.
Ahli mendapati bekas luka memar pada tubuh korban, yang diduga luka tersebut merupakan hasil dari benda tumpul.
Ahli menerangkan bahwa untuk anak seusia korban tidak memiliki motif atau tujuan lain untuk menceritakan apa yang dialaminya kecuali benar anak tersebut dalam pengaruh tekanan. “Korban memiliki bekas luka memar pada tubuh,” sebut Mahfoed.
