REDAKSI8.COM – Anak di bawah umur berusia 16 tahun kembali jadi korban pelecehan seksual. Kali ini korban merupakan satu dari beberapa anak magang di Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Banjarbaru.
Pelaku pelecehan merupakan oknum pegawai kontrak di Disdag itu sendiri. Aksi pelecehan terjadi pada Senin 24 Januari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endri Ari Dinindra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Lujeng Wiyono menerangkan, kejadian kasus tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial A.S (28) yang merupakan oknum pegawai kontrak di Disdag Banjarbaru.
“Keduanya ini saling kenal, karena sering bertemu dan dalam satu kegiatan di Disdag,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (09/03).
Kronologis kejadiannya lanjut Lujeng, berawal ketika korban diajak oleh A.S makan di salah satu rumah makan di daerah R.P. Sueparto.
Akan tetapi lantaran rumah makan tersebut dipenuhi pengunjung, A.S mengajak korban pindah kerumah A.S untuk menikmati hidangan makan yang sudah dipesan. Sementara rumah A.S berada di belakang warung.
“Sedangkan jarak rumah korban dengan warung juga tidak jauh,” cetus Lujeng.
Sesampainya di rumah A.S yang sepi, korban disuruh duduk di atas sofa, dan pelaku mengunci pintu rumahnya. Tanpa aba-aba, sontak A.S bergegas menyodorkan bibirnya untuk melumat bibir korban sembari meremas payudara korban.
Seketika Korban pun kaget dan langsung menghubungi teman sekantornya di Disdag Banjarbaru melalui via WhatsApp untuk meminta pertolongan.
Lebih jauh, nyatanya A.S sudah menikah dan memiliki anak. Namun saat dirinya melakukan aksi bejat itu, kondisi rumahnya sedang sepi karena sang istri tengah bekerja.
Setelah kejadian, beberapa hari selanjutnya korban menceritakan insiden tidak bermoral itu kepada orang tuanya. Lalu pihak keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Banjarbaru.
“Untuk laporan ini masuk ke kita pada 11 Februari 2022 tadi,” ungkap Lujeng.
Kondisi tersangka sekarang sudah diamankan oleh pihak Polres Banjarbaru dan berkas sudah masuk tahap satu.
“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Banjarbaru,” tukasnya.
Atas perbuatannya, A.S disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lujeng memungkas, keadaan korban kini terus membaik. Hanya saja masih trauma jika bertemu atau teringat A.S.