REDAKSI8.COM – Agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar salah satunya adalah terkait pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Muhammad Zaini bahwa terkait dengan fasilitas untuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banjar bahwa pada dasarnya menyetujui.
“Setelah membaca, mencermati dan mempelajari Penyampaian Pandangan Umum Bupati Banjar serta hasil Rapat Komisi I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Banjar tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” tuturnya.

Tetapi Fraksi Kebangkutan Demokrasi Indonesia juga memberikan catatan terkait dengan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harapan dan masukan berkaitan dengan Raperda tersebut.
“Dengan dengan adanya Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) merupakan landasan hukum bagi Pemkab Banjar untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda penerus Bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya
“Terkait pelaksanaan fungsi antisipasi dini penyalahgunaan narkoba, pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba, Fraksi KDI mengusulkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melibatkan peran serta pesantren,” tambahnya
Menurut Muhammad Zaini, melibatkan peran serta pondok pesantren tersebut relevan mengingat penyebaran dan kekuatan posisi kelembagaan pesantren sangat mengakar dalam struktur sosiologis masyarakat Kabupaten Banjar.
“Diperlukan komitmen bersama sejak mulai pengusulan, pembahasan, penetapan sampai pelaksanaan atau implementasinya secara konsisten. Karena dibalik raperda ini ada konsekuensi yang harus kita siapkan mulai dari anggaran, SDM dan sarana prasarana,” harapnya
Urgensi Raperda ini mengingat permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika dan bahan adiktif lainnya baik di tingkat global, regional dan nasional.
Telah menjadi kejahatan luar biasa yang terus mengancam sendi-sendi kehidupan manusia berbangsa dan bernegara. Tak terkecuali kawula muda yang bakal menjadi penerus bangsa.
