REDAKSI8.COM – Mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar SP ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 dan dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus dugaan korupsi ini hampir 1 tahun bergulir di polres Banjar dalam tahap penyidikan dan sudah ditetapkan P21 atau berkas lengkap dengan perhitungan kerugian kurang lebih 1,4 Miliar rupiah, Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Banjar, Rabu (20/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan menyatakan, setelah melakukan penyelidikan, hingga penyidikan, maka berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Menurutnya proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana yang tertuang dalam NPHD dari Kabupaten Banjar bergulir sangat lama, yakni sekitar satu tahun.
Terkait dengan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2020 ini, ungkap Manaan, pihaknya menyita aset SF berupa satu unit rumah yang ditaksir senilai Rp 600 juta. Sedangkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 1,4 miliar.
“Tersangka mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan lainnya, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka pun terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021.
Oknum ASN Pemkab Banjar dan mantan Bendahara Bawaslu Banjar SP saat coba dimintai keterangan awak media enggan berkomentar banyak. Namun, ia mohon doa agar proses hukum yang ia jalani dapat berjalan lancar.
“Do’akan saja agar semua prosesnya lancar,” sahutnya sembari masuk ke dalam mobil mini bus warna hitam.
Kemudian, M Noor, kuasa hukum tersangka kepada awak media mengakui adanya dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada Kabupaten Banjar Tahun 2020.
“Yang jelas uangnya keluar. Namun, dia tidak dapat membuktikan untuk keperluan apa saja. Dan Saat ini kita juga belum tahu apakah langsung ditahan atau tidak, karena sudah jadi Kewenangan Kejari,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Kejari Kabupaten Banjar, apakah SP langsung ditahan atau tidak.