Kamis, 30 Maret 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Masyarakat Banjarbaru Diminta Lakukan Ini Selama Peringatan Detik-detik Proklamasi

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
16 Agustus 2022
A A
Masyarakat Banjarbaru Diminta Lakukan Ini Selama Peringatan Detik-detik Proklamasi

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Kota Banjarbaru, tepatnya nanti pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit seluruh elemen masyarakat Banajrbaru diminta menghentikan semua aktivitas dan kegiatan apapun. Foto : net.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Kota Banjarbaru, tepatnya nanti pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit seluruh elemen masyarakat Banajrbaru diminta menghentikan semua aktivitas dan kegiatan apapun.

Dalam 3 menit nanti seluruh masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Himbauan ini tertuang dalam surat oleh Walikota Banjarbaru nomor 003.3/0612/PEM/SETDA. Surat juga ditujukan kepada semua Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ DPRD/ Direktur/ BUMN/BUMD, Camat dan Lurah Se Kota Banjarbaru dan Perusahaan Swasta.

Selain itu dalam surat juga berisi tentang permintaan untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.

LihatJuga :

Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

Laris Manis Hingga Belasan Kilogram, Kurma Hair Banyak Khasiat

JPU Kejari Banjarbaru Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ini Alasannya!

Sepekan Bulan Ramadhan di Banjarbaru Volume Sampah Meningkat

Kemudian memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan tempat tinggal secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/ tampilan situs/ media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas, produk/ souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Selanjutnya, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Lalu, demi mendukung pelaksanaan pada angka 5 (lima) di atas, kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Melakukan kegiatan kebersihan di lingkungan kerja dan pekarangan kantor masing-masing, serta tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID 19 secara ketat serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita menarik lainnya

Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

Ramadhani MTD.
29 Maret 2023

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Ingin menggelar aktivitas keagamaan dan silaturahmi tahunan, Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Universitas Lambung Mangkurat (ULM)...

Pribadi Heru Jaya: Pansus PT Baramarta Untuk Pembuktian Kinerja

Pribadi Heru Jaya: Pansus PT Baramarta Untuk Pembuktian Kinerja

Hanafi
29 Maret 2023

REDAKSI8.COM - Salah satu agenda Rapat Paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar hari ini, Rabu...

Banjarbaru Masuk 15 Kota Terbaik se-Indonesia Program I-SIM for Cities!

Banjarbaru Masuk 15 Kota Terbaik se-Indonesia Program I-SIM for Cities!

Ramadhani MTD.
29 Maret 2023

BANJARBARU, REDAKSI8.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru diganjar penghargaan atas partisipasinya dalam program Integrated-Sustainability Indonesia Movement (I-SIM) For Cities, kolaborasi...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Konsep Pasar Wadai di Banjarbaru Satu Hari Satu Juz

    Konsep Pasar Wadai di Banjarbaru Satu Hari Satu Juz

    138 dibagikan
    Bagikan 55 Tweet 35
  • Penerapan Sistem Merit di Pemko Banjarbaru Akan Ditingkatkan, Apa Itu Sistem Merit

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Warga Sungai Tabuk Geram Layanan Air Bersih PT AM Intan Banjar Sering Mati

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    499 dibagikan
    Bagikan 200 Tweet 125
  • Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

    69 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk