REDAKSI8.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 di Kota Banjarbaru, tepatnya nanti pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, selama 3 menit seluruh elemen masyarakat Banajrbaru diminta menghentikan semua aktivitas dan kegiatan apapun.
Dalam 3 menit nanti seluruh masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Himbauan ini tertuang dalam surat oleh Walikota Banjarbaru nomor 003.3/0612/PEM/SETDA. Surat juga ditujukan kepada semua Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ DPRD/ Direktur/ BUMN/BUMD, Camat dan Lurah Se Kota Banjarbaru dan Perusahaan Swasta.

Selain itu dalam surat juga berisi tentang permintaan untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022.
Kemudian memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan tempat tinggal secara serentak sejak tanggal 20 Juli s.d 31 Agustus 2022. Penggunaan logo HUT Ke 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/ tampilan situs/ media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/ alat transportasi umum dan dinas, produk/ souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
Selanjutnya, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Lalu, demi mendukung pelaksanaan pada angka 5 (lima) di atas, kantor-kantor instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Melakukan kegiatan kebersihan di lingkungan kerja dan pekarangan kantor masing-masing, serta tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan COVID 19 secara ketat serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
