REDAKSI8.COM – Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu program pemerintah yang menitik beratkan terhadap pemenuhan kebutuhan penerangan jalan untuk keamanan, mempermudah pejalan kaki, pesepeda dan keselamatan pengguna jalan dari kecelakaan maupun kejahatan.
Penerangan Jalan Umum merupakan salah satu fasilitas yang sangat berperan penting untuk jalan. Pembayaran tagihan listrik untuk PJU didapatkan oleh pemerintah daerah dari pungutan pajak dari pelanggan PLN di daerah tersebut sebesar 10 persen dari biaya total tagihan listrik tiap bulannya.
Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 14 Tahun 2017 pasal 6, setiap masyarakat yang membayarkan rekening listrik PLN tiap bulannya, terdapat pemotongan pajak sebesar 10 persen untuk kepentingan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

Namun nyatanya, beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Banjar terpantau lampu penerangan jalan umum terlihat padam, seperti di ruas jalan nasional, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Jembatan Irigasi Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura. tidak hanya itu, beberapa titik seperti Jalan Taruna Praja Sungai Sipai juga terlihat tidak ada penerangan.
Menyikapi ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPL) Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Akhmad Bayhaqie bahwa untuk Penerangan Jalan Umum terkendala anggaran. Pasalnya, anggaran pemeliharaan untuk seluruh PJU dan PJL wilayah Kabupaten Banjar.
“Nominal untuk penanganan PJU terbilang rendah jika dibandingkan dengan kota atau kabupaten lainya di Kalimantan Selatan seperti Kota Banjarbaru, ataupun Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kami mau melakukan pemeliharaan dengan sebaik-baiknya, tapi kemampuan anggaran yang ada pada kami tidak mencukupi,” terangnya, Kamis (4/5/2023) kemarin.
Sementara untuk penerangan jalan lingkungan di perkomplekan, dikatakan Bayhaqie bahwa terkendala akibat sebagian banyak aset PSU yang masih belum diserahkan developer atau pengembang ke pemerintah daerah (pemda).
“Kalau komplek itu sebagiannya banyak asetnya belum diserah terimakan oleh pengembang ke pemerintah, padahal kewajiban pengembang itu selain membangun rumah juga harus menuntaskan PSU terlebih dahulu, baru diserahkan ke pemda, sehingga menjadi kendala pihaknya dalam melakukan pemeliharaan penerangan jalan lingkungan di perkomplekan maupun perumahan,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk mendesak developor untuk menyerahkan PSU perumahan bukan merupakan tupoksi pihaknya, melainkan pada bidang Perumahan Rakyat. Jadi itu kendalanya, kalau sudah ada serah terima dari pengembang, baru kami bisa masuk, tapi ini kan masih atas nama pengembang.
Kepala Seksi Keterpaduan Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum Permukiman Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar Siti Rhofiah mengatakan, untuk tahun ini ada beberapa usulan penambahan PJU di beberapa wilayah di Kabupaten Banjar.
“Penambahan PJU di Kabupaten Banjar ada beberapa usulan yang masuk, tetapi saat ini dana untuk pengadaan PJU sangat minim, tetapi untuk tahun ini ada kenaikan dana, yang dulunya hanya sekitar 500 juta, sekarang ada penambahan sehingga nominalnya sekitar 1 milyar,” tuturnya beberapa waktu yang lalu.
Terkait untuk alokasi dana pembayaran PLN untuk lampu Penerangan Jalan Umum, Rofiah menjelaskan bahwa dalam satu bulannya pembayaran tagihan untuk PJU sekitar 1,3 miliar dan satu tahun 15 miliar lebih, untuk dana pemeliharaan sekitar 1 milyar.
Siti Rhofiah juga menghimbau kepada Pembakal yang desanya perlu penerangan, untuk pengadaan lampu penerangan jalan umum bisa menggunakan dana desa, dan untuk pemeliharaan bisa dilimpahkan ke Pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini mengatakan bahwa Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Umum dalam satu tahun di Kabupaten Banjar itu sekitar 26 miliar.
