REDAKSI8.COM – Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) baru-baru ini telah dihebohkan dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang kakek paruh baya berinisial MS.
Bukan harta, uang maupun benda berharga, aksi pencurian yang dilakukan MS adalah mencuri bagian tubuh seorang mayat hingga mengundang kehebohan di warga Jalan Matang Hambawang, Rt. 011 Rw. 006 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Selasa (12/7).
Tubuh yang dimaksud berupa kulit alis dan kelopak mata. Dikutip dari press rilis Polres HST, Barang bukti yang didapat oleh pihak kepolisian sedikitnya sudah ada 40 jenazah yang alis dan kelopak matanya berhasil diiris MS.
Kabar ini diperoleh dari laporan salah satu keluarga korban pengirisan alis dan kelopak mata, warga Jalan Matang Hambawang Rt. 011 Rw. 006 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST ke Polres HST.
Pihak keluarga korban atas nama Misrah melaporkan, telah terjadi pencurian organ tubuh milik jenazah keluarganya bernama almarhumah Sandariah.
Kata Misrah, kejadian tersebut terungkap setelah pihak keluarga Misrah merasa curiga akan gerak-gerik MS ketika melayat kerumahnya.
Modus terduga pelaku MS berpura-pura ikut melayat. Sembari mengamati situasi lingkungan rumah duka sampai agak sepi, MS kemudian melancarkan aksinya dengan mengiris alis dan kelopak mata almarhumah Sandariah.
Beberapa keluarga Misrah sempat melihat terduga pelaku MS memasukan tangan ke dalam penutup wajah si jenazah. Setelah itu keluarga jenazah memeriksa kondisi jenazah yang dimana kulit alis dan kelopak mata almarhumah jenazah Sandariah sudah hilang.
Menyikapi hal itu, Misrah dan keluarganya sontak bergegas berkordinasi dengan Kepada desa setempat untuk meminta bantuan mendatangi terduga pelaku MS di kediamannya.
Saat ditemui terduga pelaku MS mengakui perbutannya kepada pihak keluarga Misrah. Sementara awal MS dikenakan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.
“Setelah dipisum oleh para dokter ternyata benar, kelopak mata yang diambil (MS) adalah milik ibu saya (Sandariah). Dicocokan ke bagian mata juga pas,” terangnya.
Dari hasil temuan dilapangan diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres HST / AKP Antoni Silalahi, ditemukan barang bukti 88 pasang kulit alis dan kelopak mata yang di duga milik kurang lebih 40 korban yang terbungkus rapi dirumahnya.
Dari keterangan terduga pelaku kata Antoni, MS mengaku menguliti dengan silet para korban-korbannya. Dengan tujuan dikoleksi untuk memperoleh ilmu kebal.
“Ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers.