REDAKSI8.COM – Polres Banjar kembali menangkap pemilik barang haram dengan jenis sabu sabu sebesar 8 buah paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram atau berat bersih 0,43 gram, 2 buah plastik klip kecil, uang sebesar Rp. 200.000, 1 bua dompet kecil warna pink, 1 buah Hp merk Redmi warna Biru, Senin (21/2/2022) kemarin.
Pelaku dengan inisial PR (24) dengan alamat Wahau Sangatta Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur ditangkap Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji bahwa benar pada Senin (21/2/2022) sekitar jam 13.40 Wita di Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

Saat penggerebekan, di dalam kamar rumah pelaku telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar 1 (satu) orang laki-laki atas nama PR karena telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu-sabu yang ditaruh di dalam dompet kecil warna pink yang berada di dalam kamar rumah pelaku,” ungkapnya
Iptu Suwarji menuturkan, menurut pengakuan pelaku, bahwa 8 (delapan) paket sabu-sabu tersebut merupakan milik nya sendiri.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar,” ungkapnya



