REDAKSI8.COM – Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada 10 Januari 2022 yang lalu.
Sebelum pencabutan, manajemen PT BIM dikomandoi Togar SM Sijabat selaku Kurator yang ditugaskan pengadilan pasca PT BIM dinyatakan Pailit pada 17 Desember 2020 lalu oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Walau izin PT BIM sudah dicabut, tetapi masih ada aktivitas penambangan di lokasi lahan PT BIM, tentu ini mendapat tanggapan dari ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi, apalagi izin PT BIM sudah dicabut.

“Kalau memang ada penambang yang bekerja di lokasi milik PT BIM berarti ilegal dong, Izin Usaha Pertambangan PT BIM kan sudah dicabut, maka penegak hukumlah yang harus bertindak,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi
Muhammad Rofiqi menjelaskan menurut pandangan dia, bahwa berharap izin PT BIM yakni izin PKP2B milik PT BIM diberikan lagi ke pemerintah daerah, dan kalau perlu dibagi saja kepada organisasi keagamaan di Kabupaten Banjar.
“Menurut pandangan saya, bahwa berharap izin PT BIM dikembalikan, Separuh untuk Muhammadiyah dan separu separuh lagi untuk Nahdlatul Ulama,” ucapnya diiringi dengan senyuman.
Ia memberikan penjelaskan dengan membandingkan bahwa beberapa bulan yang lalu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mendapatkan tanah dari presiden.
