Rabu, 27 September 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

MUI Kabupaten Banjar Kelurkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Di Halaman Masjid

Hanafi Hanafi
8 Juni 2023
A A
MUI Kabupaten Banjar Kelurkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Di Halaman Masjid

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar yang di Ketua Oleh KH Muhammad Itqon Khalilurrahman mengeluarkan surat keputusan dengan nomor fatwa 05/Kep/KF-MUI/I.2023 tentang "Hukum Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid".

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah sekitar 20 hari lagi. Hari Raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan sebuatan Hari Raya Kurban. Dihari tesebut hampir seluruh tempat ibadah umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan Kurban.

Tentunya, pelaksaan ibadah Kurban seperti pelaksanan penyembelihan hewan Kurban sering dilakukan oleh warga dilingkungan masjid, terutama di halaman tempat ibadah bagi umat Islam seperti Masjid dan juga Langgar atau Mushola.

Untuk menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar melalui Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar yang di Ketua Oleh KH Muhammad Itqon Khalilurrahman mengeluarkan surat keputusan dengan nomor fatwa 05/Kep/KF-MUI/I.2023 tentang “Hukum Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid”.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada sidang tanggal 25 Mei 2023 telah membahas mengenai hukum melaksanakan penyembelihan hewan Kurban di halaman Masjid dan penggunaan barang-barang yang ada di tempat tersebut.

LihatJuga :

Baayun Maulid, Ini Yang Diharapkan Warga Ikutkan Anaknya

Fasilitas Umum MCK Desa Kalaan Tidak Luput Dari Program TMMD Kodim 1006 Banjar

Begini Satlinmas Hadapi Pemilu 2024

Keterangan Besebrangan, Polisi Siap Konfrontir Tersangka Film Dewasa dan Para Pemerannya

Dari fenomena tersebut terdapat permasalahan tentang prnyembelihan hewan hurban yang dilaksanakan di halaman Masjid, dan kebiasaan dari pelaksanaan menyembelih hewan tersebut menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh Masjid.

Jadi adapun yang dibahas adalah apa hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dan bagaimana hukum menggunakan barang-barang milik Masjid untuk penyembelihan hewan Kurban.

Pertama-tama kita harus membedakan terlebih dahulu, mana yang dikatakan Masjid termasuk rahbah-nya dan mana harim masjid. Adapun yang dimaksud harim masjid adalah tempat yang tidak diperuntukkan untuk shalat seperti halaman parkir masjid dan kamar mandi, dan tempat tersebut diperuntukkan untuk kemaslahatan masjid dan umat Islam. Maka hukum menggunakan harim masjid untuk kemaslahatan umat islam adalah boleh seperti menyembelih hewan kurban.

Adapun Masjid dan rahbah (serambi) masjid adalah tempat yang diperuntukkan (dikhususkan) untuk shalat. Adapun Masjid dan rahbah-nya maka terbagi menjadi dua yakni yang pertama wakaf untuk masjid atau untuk shalat saja dan yang kedua bukan wakaf masjid (bukan untuk shalat semata) tetapi untuk kemaslahatan umat Islam.

Jaid, menyembelih hewan kurban di dalam masjid, atau di pelataran masjid, atau serambi masjid tidak boleh, karena ini adalah tempat suci yang dilarang mengotorinya dengan najis. Adapun menggunakan fasilitas wakaf khusus masjid (Shalat) untuk kemaslahatan masjid boleh saja.

Menggunakan fasilitas masjid, seperti air milik masjid dan pengeras suara untuk ibadah penyembelihan hewan kurban, maka hukumnya terbagi menjadi dua yakni yang pertama jika terdapat syarat dari wakif (orang yang berwakaf) bahwa hanya digunakan untuk shalat, maka tidak bolehdigunakan untuk yang lain.

Yang kedua jika tidak ada syarat dari wakif, maka kembali kepada tradisi yang ada di daerah tersebut. tradisi di daerah kita yakni Banjar memperbolehkan menggunakan fasilitas masjid untuk kemaslahatan umum.

Adapun syarat ketentuan menggunakan fasilitas wakaf yakni tidak mengurangi nilai wakaf, tidak merubah nama wakaf dan tidak menghilangkan benda wakaf serta hal-hal yang berkaitan atau bantahan dari fatwa ini akan dimusyawarahkan kedepannya.

Bagikan36Tweet23Kirim

Berita menarik lainnya

Begini Satlinmas Hadapi Pemilu 2024

Begini Satlinmas Hadapi Pemilu 2024

Irma Dahliana
26 September 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Sebanyak 30 orang ikuti pelatihan peningkatan kapasitas satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru,...

Keterangan Besebrangan, Polisi Siap Konfrontir Tersangka Film Dewasa dan Para Pemerannya

Keterangan Besebrangan, Polisi Siap Konfrontir Tersangka Film Dewasa dan Para Pemerannya

Ramadhani MTD.
26 September 2023

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Polisi membuka peluang untuk mengkonfrontir para tersangka kasus rumah produksi/production house (PH) film dewasa dengan belasan pemeran...

Pemko Banjarbaru Coba Tanggulangi Narkoba Lewat Agama

Pemko Banjarbaru Coba Tanggulangi Narkoba Lewat Agama

Ramadhani MTD.
26 September 2023

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – SekretarisDaerah Kota Banjarbaru Said Abdullah berpendapat, salah satu cara menanggulangi para korban penyalahgunaan obat-obat terlarang dengan melalui...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    720 dibagikan
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Haul Wali Lima Tunggul Irang Dipadati Ribuan Jamaah

    130 dibagikan
    Bagikan 52 Tweet 33
  • Ternyata!!! Pangeran Suryanata Berasal Dari Majapahit

    1511 dibagikan
    Bagikan 615 Tweet 374
  • Uang Di Rekening Hilang Lebih Dari 1,5 Miliar, Korban Masih Nunggu BAP Setelah Memasukan Laporan Ke Polda Kalsel

    307 dibagikan
    Bagikan 123 Tweet 77
  • Kampus UIN Antasari 2 Banjarbaru, Kini Hadirkan Fakultas Baru, Apa?

    210 dibagikan
    Bagikan 84 Tweet 53

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk