REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah sekitar 20 hari lagi. Hari Raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan sebuatan Hari Raya Kurban. Dihari tesebut hampir seluruh tempat ibadah umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan Kurban.
Tentunya, pelaksaan ibadah Kurban seperti pelaksanan penyembelihan hewan Kurban sering dilakukan oleh warga dilingkungan masjid, terutama di halaman tempat ibadah bagi umat Islam seperti Masjid dan juga Langgar atau Mushola.
Untuk menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar melalui Komisi Fatwa MUI Kabupaten Banjar yang di Ketua Oleh KH Muhammad Itqon Khalilurrahman mengeluarkan surat keputusan dengan nomor fatwa 05/Kep/KF-MUI/I.2023 tentang “Hukum Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di Halaman Masjid”.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan pada sidang tanggal 25 Mei 2023 telah membahas mengenai hukum melaksanakan penyembelihan hewan Kurban di halaman Masjid dan penggunaan barang-barang yang ada di tempat tersebut.
Dari fenomena tersebut terdapat permasalahan tentang prnyembelihan hewan hurban yang dilaksanakan di halaman Masjid, dan kebiasaan dari pelaksanaan menyembelih hewan tersebut menggunakan alat-alat yang dimiliki oleh Masjid.
Jadi adapun yang dibahas adalah apa hukum melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dan bagaimana hukum menggunakan barang-barang milik Masjid untuk penyembelihan hewan Kurban.

Pertama-tama kita harus membedakan terlebih dahulu, mana yang dikatakan Masjid termasuk rahbah-nya dan mana harim masjid. Adapun yang dimaksud harim masjid adalah tempat yang tidak diperuntukkan untuk shalat seperti halaman parkir masjid dan kamar mandi, dan tempat tersebut diperuntukkan untuk kemaslahatan masjid dan umat Islam. Maka hukum menggunakan harim masjid untuk kemaslahatan umat islam adalah boleh seperti menyembelih hewan kurban.
Adapun Masjid dan rahbah (serambi) masjid adalah tempat yang diperuntukkan (dikhususkan) untuk shalat. Adapun Masjid dan rahbah-nya maka terbagi menjadi dua yakni yang pertama wakaf untuk masjid atau untuk shalat saja dan yang kedua bukan wakaf masjid (bukan untuk shalat semata) tetapi untuk kemaslahatan umat Islam.
Jaid, menyembelih hewan kurban di dalam masjid, atau di pelataran masjid, atau serambi masjid tidak boleh, karena ini adalah tempat suci yang dilarang mengotorinya dengan najis. Adapun menggunakan fasilitas wakaf khusus masjid (Shalat) untuk kemaslahatan masjid boleh saja.
Menggunakan fasilitas masjid, seperti air milik masjid dan pengeras suara untuk ibadah penyembelihan hewan kurban, maka hukumnya terbagi menjadi dua yakni yang pertama jika terdapat syarat dari wakif (orang yang berwakaf) bahwa hanya digunakan untuk shalat, maka tidak bolehdigunakan untuk yang lain.
Yang kedua jika tidak ada syarat dari wakif, maka kembali kepada tradisi yang ada di daerah tersebut. tradisi di daerah kita yakni Banjar memperbolehkan menggunakan fasilitas masjid untuk kemaslahatan umum.
Adapun syarat ketentuan menggunakan fasilitas wakaf yakni tidak mengurangi nilai wakaf, tidak merubah nama wakaf dan tidak menghilangkan benda wakaf serta hal-hal yang berkaitan atau bantahan dari fatwa ini akan dimusyawarahkan kedepannya.
