REDAKSI8.COM – Salah satu agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar adalah membahas Raperda Inisiatif Pesantren dan Pendidikan Keagamaan serta pemandangan umum Bupati Kabupaten Banjar terhadap Raperda Inisiatif terkait Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Selasa (4/1/2022) di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar di Martapura.
Seperti yang disampaikan oleh Mulkan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten, Raperda tentang pesantren dan pendidikan keagamaan sebelumnya telah disampaikan oleh inisiator dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna pada tanggal 3 Nopember 2021 untuk dijadikan raperda inisiatif dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Banjar tahun 2022.
Mulkan menjelaskan bahwa dalam penyusunan rancangan peraturan daerah, maka secara umum undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019, digunakan sebagai pedoman teknis yuridis dalam penyusunannya. Demikian juga terhadap rancangan peraturan daerah tentang pesantren dan pendidikan keagamaan.
“Rancangan peraturan daerah ini disusun mengingat realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar Kabupaten Banjar, sehingga menjadikan pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Banjar cenderung meningkat secara kualitatif maupun secara kuantitatif,” tuturnya
Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dengan adanya perda tersebut, jalur pendidikan non formal keagamaan Islam berupa pondok pesantren di Kabupaten Banjar mendapat dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah melalui suatu kebijakan berupa peraturan daerah tentang pesantren dan pendidikan keagamaan.
“Harapannya dengan adanya peraturan daerah ini dapat menjadi payung hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren yang ada di Kabupaten Banjar,” ungkapnya
Mulkan mengungkapkan bahwa Raperda ini inisiatif DPRD Kabupaten Banjar dan Inisiatornya Bapemperda. Disampaikan pada paripurna di bulan November dengan konsep sendiri dalam redaksi naskah yang disampaikan saat rapat paripurna kemarin,” tuturnya.
Ia kembali menjelaskan, setelah disetujui pada bulan November yang lalu dan dilanjutkan untuk dikerjasamakan dengan Universitas Lambung Mangkurat untuk pembuatan naskah akademiknya, selanjutnya masuk dalam Bapemperda 2022 dan Alhamdulillah bisa disampaikan pada hari ini saat rapat paripurna.
“Adapun proses semuanya tetap melibatkan koordinator dan kawan kawan anggota Bapemperda lainnya serta sesuai dengan sistem pengajuan Raperda inisiatif,” tutupnya
Terkait Raperda inisiatif terkait Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Wakil Bupati Banjar Sayyid Idrus Al-Habsyi sampaikan jawaban Pemandangan Umum Bupati Banjar terhadap Raperda Inisiatif Pesantren dan Pendidikan Keagamaan pada rapat paripurna.
Sayyid Idrus Al-Habsyi mengatakan, realitas penyelenggaraan pendidikan melalui pondok pesantren mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat Kabupaten Banjar maupun luar, sehingga menjadikan pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Banjar cenderung meningkat secara kualitatif maupun secara kuantitatif.
“Telah diundangkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren pada tanggal 16 Oktober 2019. Undang-Undang tersebut sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya,” ujarnya.
Dijelaskan Habib Idrus Undang-Undang tentang Pesantren mengatur mengenai fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
”Dalam materi muatan Raperda ini nantinya Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pengembangan dan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren di Kabupaten Banjar,” katanya.