REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Lagi, berselang satu hari pasca kena sidak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Kafe Avatar di Jalan Trikora di seberang Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) kembali beroperasi dan menjual minuman keras (miras).
Hal tersebut diketahui usai Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru melaksanakan sidak pada Jum’at (27/10/23) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah membeberkan, saat sidak pihaknya kembali menemukan miras dengan berbagai merk dijual lagi.

Padahal pada Rabu (25/10/23) malam, pihak Satpol PP sudah menyita ratusan botol miras dan memanggil pengelolanya untuk dimintai keterangan.
“Ini melanggar aturan, di Banjarbaru tidak mengeluarkan izin untuk menjual miras, tadi juga kita dapati menjual miras lagi,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya pun langsung melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Kafe Avatar tersebut, karena sudah menjual miras secara terang-terangan.
“Apabila masih ditemukan menjual miras, pihaknya bisa langsung berikan SP 2, dan jika selanjutnya masih ditemui akan di SP 3 hingga menutup Kafenya,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Kafe Avatar Desy mengatakan, Kafe ini baru saja trial, sehingga belum paham mengenai Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarbaru.
“Setahu kami diwilayah Trikora begitu, banyak Kafe atau Karaoke yang jual miras, jangan tebang pilih gitu, harus semuanya juga kena dong,” cetusnya.
Desy mengaku, hanya mengikuti perintah dari atasan, sebab, Ia merasa di wilayah Trikora Banjarbaru ini memang dikenal sebagai kawasan yang banyak menjual miras.
“Kan pada tau aja daerah Trikora banyak Kafe atau baru jual miras, kalau mau sidak kenapa tidak semuanya biar adil, mungkin kita tidak memiliki bekingan besar,” pungkasnya.
