REDAKSI8.COM – Subdit 1 Direktorat Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ringkus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (1/5/2021) sekitar jam 22.00 WITA malam.
Seperti yang disampaikan warga Kintap Lama Syahruji, telah terjadi penangkapan kurir narkoba jenis sabu sabu. Penangkapan tersebut begitu cepat, awalnya datang beberapa buah mobil dan berhenti di Simpang Empat Muara Kintap.
“Tadi malam itu ada pihak kepolisian datang kesini dengan menggunakan beberapa buah kendaraan roda 4. Mereka langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga adalah kurir narkoba,” ungkapnya
Tertangkapnya kurir berinisial DV (17) berasal dari informasi masyarakat, dan menurut keterangan bahwa kurir sabu mendapatkan narkoba jenis sabu dari SY (26) yang merupakan warga jalan Kasih Dangsanak Kecamatan Kintap yang juga sebagai anggota DPRD Tanah Laut.
SY yang sebelumnya juga pernah diberitakan atas penggerebekan oleh BNN Kalimantan Selatan pada bulan Desember 2020 kemarin di Banjarbaru dengan kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkoba.
Syahruji menjelaskan bahwa saat penangkapan disaksikan oleh banyak masyarakat di sekitar penangkapan, dan masyarakat pun terkejut atas penangkapan kepada SY yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut aktif.
“Info yang kami ketahui bahwa penangkapan SY ini atas informasi dari DV seorang kurir yang sebelumnya telah ditangkap. Dan kami sangat sangat menyayangkan, seharusnya sebagai anggota DPRD itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Ini malah konsumsi narkoba,” ungkapnya
“Selain mengkonsumsi narkoba jenis sabu, kami juga dapat info yang bersangkutan juga membagikan sabu kepada pihak lain melalui saudara DV. Atas penangkapan tersebut membuktikan bahwa hukum berlaku bagi masyarakat maupun pejabat negara,” tuturnya
Saat dihubungi lewat WA salah satu anggota res narkoba Polda Kalsel belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.