REDAKSI8.COM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil merampungkan pembahasannya, Kamis (9/12/2021) kemarin.
Usai memimpin rapat Pansus Raperda tersebut, Mulkan selaku Ketua Pansus mengatakan, pada Rapat Pansus digelar bersama Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) tersebut, semua pasal sudah dilakukan pembahasan secara mendetail.
“Sebanyak 48 Pasal Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan telah rampung dibahas. Bahkan, beberapa penambahan pasal karena adanya penambahan satu bab, yakni Penelitian dan Pengembangan, juga sudah selesai dibahas. Total ada 50 lebih pasal yang kita bahas pada Raperda ini,” tuturnya
Anggota Komisi II DPRD ini menjelaskan, pihaknya juga melakukan pembahasan terkait kawasan dan pengembangan peternakan, menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nantinya.
“Semua pelaku usaha budidaya peternakan harus tunduk dan menaati aturan tersebut. Sedangkan terkait perizinan dan lain sebagainya, juga sudah mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan,” jelasnya
Adapun terkait perizinan, Mulkan mengatakan bahwa nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) khusus, karena menyangkut analisis lingkungan.
Dalam penyelenggaraan budidaya peternakan tidak boleh abai terhadap pengelolaan limbah dan dampak lingkungan yang tentunya sangat berpengaruh terhadap kesehatan hewan dan manusia.
“Jadi, pembahasan sudah secara mendetail sampai kondisi sosial masyarakat kita. Sehingga Raperda ini akan kita sampaikan pada rapat paripurna dalam waktu dekat ini, karena kita masih menunggu agenda pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD,” katanya.
Dengan dicetuskan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Perda nantinya, ucap Mulkan, protein hewani yang tersedia dan dikeluarkan oleh Pemkab Banjar telah sesuai dengan kaidah ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal).