REDAKSI8.COM – Dua anggota DPRD Kabupaten Banjar yang meninggal dunia beberapa waktu yang lalu dari Fraksi Nasdem Mardani dan Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia Diah Mihatri Bidaniar. Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar tersebut belum ada informasi.
Untuk memastikan kapan PAW tersebut diproses, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari mengungkapkan bahwa masih dalam proses.
“Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpin Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sudah keluar pada tanggal 20 Januari kemarin, dan kita dari DPD Partai Nasdem sudah menerima surat tersebut,” tuturnya., Selasa (31/1/2023).
Rizanie menjelaskan bahwa surat dari DPP Partai Nasdem tersebut dengan Nomor 10-Rpts/DPP-NasDem/1/2023 tentang penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan terkait meninggalnya salah satu anggota yang menjabat di DPRD Kabupaten Banjar beberapa waktu yang lalu atas nama Mardani.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan dari DPP Nasdem Pusat sudah menetapkan keputusan tentang penggantian antar waktu Mardani dan digantikan oleh suara terbanyak berikutnya atas nama Suriani sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024,” ucap Akhmad Rizanie Anshari
Ia menambahkan bahwa bahwa saat ini masih proses kelengkapan administrasi, setelah lengkap administrasi maka akan dimasukkan ke Provinsi Kalimantan Selatan dan menunggu SK dari Gubernur, kalau SK Gubernur sudah keluar maka akan di jadwalkan di Badan Musyawarah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjar dan juga Anggota DPRD Kalimantan Selatan Fahrani mengungkap bahwa saat ini terkait dengan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PDI Perjuangan masih dalam proses.
“Masih dalam proses terkait dengan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar atas nama Diah Mihatri Bidaniar yang meninggal beberapa waktu yang lalu,” tuturnya. (Adv)


