REDAKSI8.COM – Tidak bisa mengambil Iuran pensiunan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, 4 orang mantan karyawan Perusahan Daerah (PD) Baramarta menempuh jalur ketenagakerjaan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum 4 Mantan Karyawan PD Baramarta, Taufik Machfuyana bahwa kami menempuh jalur ketenagakerjaan lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dulu, dan saat ini masih permohonan bipartit yakni penyelesaian dua belah pihak antara perusahaan dengan karyawan,” ujarnya. Senin (31/01/2022).
Jika hal tersebut tidak menemui titik temu, Taufik mengatakan, pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini dengan melakukan mediasi lewat Kementerian Ketenagakerjaan RI. “Kecuali lewat mediasi ini gagal baru kita ambil langkah lain,” terangnya.
Diketahui pula lewat penuturan Taufik, permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya terhadap 4 orang kliennya, melainkan dilakukan PD Baramarta ke seluruh karyawannya.
“Jadi tunggakannya ini kumulatif semua karyawan, bukan hanya 4 orang ini saja, ini yang melapor cuman 4 orang saja,” ucapnya.
Adapun untuk nominal tunggakan, Taufik Machfuyana menyampaikan bahwa perkiraan tunggakan ini sampai Desember 2021 yang dilakukan oleh PD Baramarta dengan nominal mencapai Rp 500 juta.
Menurutnya, saat ini PD Baramarta bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, PD Baramarta berjanji mencicil tunggakan tersebut tiap bulannya sebesar Rp 32.139.408.
Taufik sendiri mengaku tak habis pikir dengan permasalahan ini, karena dengan pemotongan gaji yang telah dilakukan terhadap karyawan, seharusnya PD Baramarta mampu menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Seharusnya dari pemotongan gaji itu disetorkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, nah gak tau mekanisme mereka (Baramarta) kok sampai ada tunggakan,” tuturnya.
Taufik berharap, hak kliennya secepatnya dapat diselesaikan oleh PD Baramarta. Kalau seperti ini, menurutnya kliennya menjadi korban atas tunggakan yang dilakukan PD Baramarta.
“Kalau klien kami maunya minta secepatnya dikeluarkan hak mereka, karena BPJS ini kan pemotongan dari gaji mereka, masa perusahaan yang menunggak kok mereka (klien) yang jadi korban,” harapnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Badrul Ain Sanusi mengatakan, permasalahan ini harus dilihat dulu siapa yang melakukan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
Jika yang membayar PD Baramarta dan benar menunggak, menurutnya otomatis dalam hal ini PD Baramarta telah memotong hak karyawannya.
“Kita lihat dulu siapa yang membayarnya, kalau PD Baramarta tidak membayar otomatis hak pegawai dipotong, dan ini merupakan pertanggungjawaban pihak manajemen karena tidak membayar, tapi dengan catatan kewajiban BPJS sudah dipotong dari gaji karyawan,” jelasnya.
Apabila penunggakan itu dilakukan secara sengaja, maka kata Badrul, PD Baramarta secara mata hukum telah melakukan penggelapan.
“Apabila itu dilakukan dengan sengaja maka pastinya dana yang seharusnya dibayarkan kemudian tidak dibayarkan dalam bahasa hukum itu adalah penggelapan,” tandasnya.
Dalam hal ini kata Badrul, PD Baramarta bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena tindak pidana penggelapan.
Saat dikonfirmasi ke PD Baramarta Melalui Kabag kepegawaian PD Baramarta Farah Anzela Hayati didampingi oleh Kabag Umum Baramarta Sudirman mengatakan bahwa memang benar PD Baramarta menunggak BPJS Ketenagakerjaan.
“Tunggakan ini terjadi sejak tahun 2020,” tuturnya
Terkait hal BPJS Ketenagakerjaan, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah ada komitmen untuk melunasi tunggakan tersebut dengan membayar secara bertahap.
“Kita sudah melakukan komitmen untuk pembayaran secara bertahap dan pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memaklumi hal itu dan dari perusahan bukan tidak ada itikad baik,” ungkapnya
Sudirman menambahkan bahwa tidak bisa membayar BPJS ini karena saat itu dilanda covid 19, makan perusahan mengalami stagnan sekitar 2 tahun menyebabkan imbasnya dengan penghasilan perusahan.