REDAKSI8.COM – Pelaku penganiayaan pengawas SPBU yang berada di Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan yang terjadi pada 5 Desember 2021 yang mengakibatkan Achmad Subairi mengalami luka parah sudah diamankan.
Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Matraman dan Resmob Polres Banjar di Back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya, Unit Opsnal Polres Gunung Mas, Unit 1 Sat Reskrim Polres Gunung Mas, Unit 3 Sat Reskrim Polres Gunung Mas serta Anggota Pospol Kampuri Polsek Sepang Polres Gunung Mas.
Pelaku atas nama M. Fadly alias Walik bin Abdullah (alm) dengan alamat Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berhasil diamankan di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, Minggu (6/2/2022) kemarin setelah buron 2 sekitar 2 bulan.
Kasus tersebut berhasil ungkap perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat di SPBU Ds. Simpang tiga Jl. A. Yani Km. 63 Rt. 004 / 002 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel. sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat.
Berbekal informasi dari masyarakat pada Hari Minggu Tanggal 06 Februari 2022 tim gabungan melakukan penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada Di warung Inas Desa Rangan Tate Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan menuju warung tersebut dan berhasil mengamankan sdr. Fadly als Walik bin Abdullah (alm) dan selanjutnya dibawa ke Polsek Matraman guna proses hukum lebih lanjut.