REDAKSI8.COM – Rencana pemerintah melakukan pembangunan jembatan Sungai Lulut, hingga bulan Juni ini masih belum dilaksanakan, jembatan direncanakan akan diperbesar dan diperpanjang agar tidak lagi terjadi kemacetan panjang.
“Kami dalam tahap persiapan pengadaan tanah dan bisa bergerak setelah dokumen pengadaan tanah itu diberikan oleh provinsi Kalimantan Selatan, karena yang memerlukan pembebasan lahan ini adalah provinsi,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, Rabu (12/6).
“Setelah adanya Dokumen tersebut maka kita bisa melaksanakan konsultasi publik dan sosialisasi, karena lahannya kurang dari 5 hektar, prosesnya pengadaan langsung,” tambahnya.

Sebelum melakukan pembangunan jembatan, lanjut Hilman, ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan belajar bagaimana pembebasan lahan yang tanahnya sempadan sungai.
“Tahapan tahapan ini yang perlu kita penuhi, jadi kita tidak mungkin memperpendek, sekarang ini alhamdulillah sosialisasi dan dan konsultasi publik masyarakat mendukung sehingga mereka bersedia tanahnya untuk dibebaskan, tapi tanah ini bisa ditetapkan dan dibebaskan untuk kepentingan umum,” bebernya.

“Seharusnya kita menginfiltrasi bukti kepemilikan lahan lahan tersebut, pengumpulan bukti kepemilikan lahan itu yang sedikit kendala,karena lahannya berada di lahan bantaran sungai, kawasan sempadan sungai itu tidak keseluruhan lahan diperkenankan untuk memiliki sertifikat,” tuturnya
Tetapi ada solusi yang biasa dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembebasan lahan yang lahan tersebut merupakan lahan sempadan sungai.
“Solusinya, ada lahan yang tidak bisa dibebaskan tanahnya untuk dibayar tanahnya oleh negara, tetapi bangunnya memungkinkan, jadi kami belajar ke Kota Banjarmasin, karena sebelahnya daerah Banjarmasin, jadi mengenai pergantian bangunan akan kita lakukan.”
“Tetapi kriteria pergantian bangunan ada syarat syarat, itu yang akan kita pelajari, dari data itu kita sampaikan kepada BPN untuk melakukan pengukuran, setelah itu hasilnya kita sampaikan ke timperisal untuk menilai harga yang wajar untuk pergantian tersebut dan kita minta bantuan notaris untuk membuatkan akta jual beli dengan masyarakat,” terangnya.
“Kalau target provinsi bulan Juli itu sudah harus bebas, kita tidak bisa memenuhi, karena akhir April awal bulan Mei baru kita dapatkan dokumen tanah tersebut dan kita juga harus menjalankan tahapan tahapan untuk sosialisasi dengan masyarakat,” ungkapnya lagi
