Sabtu, 1 April 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pemilik Kean Caffe Dipanggil Satpol PP, Lantas Kelanjutannya?

Irma Dahliana Irma Dahliana
23 November 2022
A A
Pemilik Kean Caffe Dipanggil Satpol PP, Lantas Kelanjutannya?

Foto Kean Caffe Banjarbaru yang mendapat SP 1 karena menghadirkan Disc Jokey (DJ). Foto : I R M A.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemilik Kean Caffe Banjarbaru baru-baru ini mendapat teguran Surat Peringatan (SP) 1 dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar), pada Sabtu (19/11) malam.

Teguran dilayangkan kepada pemilik Kean Caffe karena didapati video yang sempat viral dimedia sosial telah menghadirkan Disc Jockey (DJ) memperlihatkan segerombolan anak muda berjoget ria sembari menikmati musik DJ. 

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik Caffe untuk dimintai keterangan.

“Kami telah menindaklanjuti dari keluhan warga dan adanya pemberitaan dari media sosial yang beredar dan Alhamdulillah pemilik Caffe telah datang, dengan membawa bukti Surat Keterangan Izin dari Polsek setempat,” jelas Yanto

LihatJuga :

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Rp600 Juta Lebih Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Waspada! DBD Terus Naik, 3 Bulan Terakhir Sudah 99 Kasus

Puluhan Gepeng Dikota Banjarbaru Terjaring Razia, Sebagian Besar Dari Luar Daerah

FPK ULM Tidak Beri Izin Tempat Giat Keagamaan Mahasiswa, Sekretaris MUI Kalsel : Ini Tanda Tanya Besar!

Yanto menyambung, meski telah memiliki izin keramian, Caffe tesebut tetap diberikan teguran SP 1 sesuai dengan Undang-undang Perwali.

“Caffe ini telah kami berikan SP 1, meski telah mendapatkan izin dari pihak Kepolisian kami tetap memberikan surat teguran karena adanya Undang-undamg Perwali yang tidak mengizinkan adanya musik DJ,” tegas Yanto

Sementara itu, pemilik Kean Caffe Banjarbaru Adit mengaku, telah memenuhi panggilan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan membawa bukti Surat Izin Keramaian dari Kepolisian setempat.

“Mengenai video yang sempat viral kemarin, jadi kami disini (Kantor Satpol PP) memenuhi panggilan dan membawa Surat Izin Keramaian dari Kepolisian,” ucap Adit

Adit menjelaskan pihaknya tidak mengetahui dengan adanya Undang-undang Perwali yang tidak mengizinkan kegiatan musik DJ. Namun saat itu katanya tidak mengetahui adanya Undang-undang Perwali yang tidak mengizinkan adanya kegiatan musik DJ.

“Sebelumnya kami telah meminta izin kepada RT dan Lurah setempat, bahkan kami juga memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian, namun pada saat itu kami tidak mengatahui bahwa adanya Undang-undang Perwali yang tidak mengizinkan adanya kegiatan musik DJ,” jelas Adit

Dengan adanya teguran ini, Adit merasa jera dan tidak akan melakukan live musik DJ lagi.

“Awalnya itu hanya berniat untuk lounching menu terbaru dari Caffe kami, dan untuk konsumen sendiri sudah sangat kondusif, namun semakin malam, kami tidak bisa mengontrol para konsumen yang maju kedepan, hingga beredarnya video viral kemarin, dan kami tidak akan melakukan live musik DJ lagi,” terang Adit

Lebih jauh kepada Redaksi8.com,, jika dari awal mengetahui bahwa ada Perwali yang melarang hal tersebut, maka pihaknya jelas tidak akan melaksanakan acara musik DJ.

“Kalau dari awal kami tahu ada Perwali (mengenai larangan musik DJ), kami tidak bakal melanjutkan acara kemarin,” pungkas Adit

Sekedar informasi, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Undang-undang Perwali Nomor 80 Tahun 2016 tentang pengaturan izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan keluarga, pada Pasal 1 ayat 17 dengan terang menjelaskan bahwa pub/kafe hanya boleh menyelenggarakan musik hidup, berupa band/keyboard tunggal.
(Red8-Irma)

Berita menarik lainnya

Jelang Tahun Politik 2024, Polres Kotabaru Ajak Masyarakat Bijak Dalam Bermedia Sosial

Jelang Tahun Politik 2024, Polres Kotabaru Ajak Masyarakat Bijak Dalam Bermedia Sosial

dewi susanti
1 April 2023

KOTABARU, REDAKSI8.COM -  Sebagai bentuk ‘Cooling System’ menjelang tahun politik 2024, Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan mengajak masyarakat bumi Sa-ijaan Kabupaten...

Dharma Wanita dan Lapas Kotabaru Bagi-bagi Takjil

Dharma Wanita dan Lapas Kotabaru Bagi-bagi Takjil

dewi susanti
1 April 2023

KOTABARU, REDAKSI8.COM - Bertempat di Jalan Brigjen Hasan Basri Kotabaru depan Lapas Kelas IIA Kotabaru, telah dilaksanakan giat pembagian takjil kepada...

Wabub Andi Rudi Latif Terus Galakkan Bantuan Penanganan Stunting di Kotabaru

Wabub Andi Rudi Latif Terus Galakkan Bantuan Penanganan Stunting di Kotabaru

dewi susanti
1 April 2023

KOTABARU, REDAKSI8.COM - Wakil Bupati Andi Rudi Latif sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kotabaru, menggalakkan penanganan stunting melalui aksi...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Aditya : Jangan Kurangi Timbangan Dagang

    Penerapan Sistem Merit di Pemko Banjarbaru Akan Ditingkatkan, Apa Itu Sistem Merit

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Warga Sungai Tabuk Geram Layanan Air Bersih PT AM Intan Banjar Sering Mati

    76 dibagikan
    Bagikan 30 Tweet 19
  • Kampus FPK ULM Kalsel Tak Beri Izin Tempat Mahasiswanya Bukber, Rektor : Seharusnya Kampus Memfasilitasinya

    73 dibagikan
    Bagikan 29 Tweet 18
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    502 dibagikan
    Bagikan 201 Tweet 126
  • Konsep Pasar Wadai di Banjarbaru Satu Hari Satu Juz

    138 dibagikan
    Bagikan 55 Tweet 35

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk