REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar MoU dengan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). MoU ini untuk memberikan pelayanan hukum terhadap pencari keadilan yang secara ekonomis tidak mampu di wilayah Kabupaten Banjar.
LBH yang digandeng pemerintah Kabupaten Banjar adakah Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel, LBH Intan serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dengan Ketua Lembaga Hukum, disaksikan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie, Sekda Banjar HM Hilman dihadapan peserta rapat, Senin (23/5/2022) pagi Aula Barakat Martapura.
Rahmi Fauzi, Ketua LBH Intan sampaikan apresiasinya atas apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar, kami menganggap MoU ini merupakan bukti perhatian pemerintah terhadap pelayanan terhadap masyarakat miskin khususnya di bidang hukum, serta dapat meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan.

Sementara itu Nurliani pengurus Lembaga Yayasan Pecinta Kesadaran Hukum dan Keluarga Kalsel mengungkapkan bantuan hukum yang diberikan berupa konsultasi gratis dan proses mediasi hingga terpenuhi hak si pemohon sesuai undang undang.
“Mengenai proses permohonan, si pemohon bisa mengajukan surat pernyataan tidak mampu dan pihak Pemkab bisa menunjuk lembaga yang akan membantu dalam pelayanan hukum secara gratis,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan perjanjian kerjasama antar Pemkab Banjar dengan PT BPR Martapura Banjar Sejahtera tentang Penempatan Dana Investasi Daerah untuk Pinjaman Modal Usaha Mikro tahun 2022.
Selain itu juga melakukan perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten Banjar (Disdukcapil) dengan Rumah Sakit Syifa Medika Banjarbaru tentang Pelaporan Pencatatan Kelahiran Secara Online.



