Senin, 29 Mei 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pemko Banjarbaru Raih Predikat WTP Lagi Tahun Ini, Tapi?

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
11 Mei 2023
A A
Pemko Banjarbaru Raih Predikat WTP Lagi Tahun Ini, Tapi?

Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Rabu (10/5/2023) kemarin. foto : Destian/KominfoBanjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Dari Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), ditemukan beberapa permasalahan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kota Banjarbaru dan Barito Kuala.

Diantaranya, standar satuan biaya honorarium tidak sesuai aturan yang berlaku, kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal.

Kemudian permasalahan pengelolaan piutang retribusi sewa tanah yang tidak memadai dan berpotensi tidak tertagih, serta penatausahaan aset tetap belum tertib.

Akan tetapi, hal-hal tersebut tidak mempengaruhi secara keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah daerah.

LihatJuga :

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

JPU Tolak Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2018 : Tidak Berdasar!

Polres Kotabaru Amankan Ribuan Butir Narkotika dan 14 Orang Tersangka

“Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60  hari setelah LHP diterima,” jelas Kepala Perwakilan BPK Kalsel Rahmadi di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (10/5/2023) kemarin.

Sehingga BPK menyimpulkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala telah disajikan secara wajar.

“Dalam segala hal yang material, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya atau dengan kata lain Wajar Tanpa Pengecualian atau Unqualified Opinion atau WTP,” terangnya.

Menanggapi itu, Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengungkapkan, WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut menandakan bahwa asas akuntabilitas, asas transparasi dari pengelolaan keuangan yang ada di Kota Banjarbaru terus membaik.

Serta menunjukan konsistensi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara professional, transparan dan akuntabel.

“Untuk mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan melalui rekomendasi hasil pemeriksaan adalah sebagai awal yang baik dalam upaya penyelesaian akar masalah, sehingga permasalahan yang serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan pada gilirannya akan memberikan dampak lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Walikota.

Perlu diketahui, predikat WTP ini didapatkan Pemkot Banjarbaru berturut-turut semenjak tahun anggaran 2015.

Bagikan28Tweet17Kirim

Berita menarik lainnya

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Banjarbaru - Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Banjar kloter pertama dengan jumlah 328 orang akan melakukan penerbangan besok,...

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Banjarbaru - Sebanyak 321 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Banjar kloter pertama yang sudah memasuki asrama Haji Embarkasi...

Pelepasan CJH Kabupaten Banjar, Ribuan Pengantar Padati Rumdin Bupati

Pelepasan CJH Kabupaten Banjar, Ribuan Pengantar Padati Rumdin Bupati

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Kediaman Bupati Kabupaten Banjar yang berada di jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura dipadati oleh...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kebun Raya Kalsel Jadi Terbaik Kedua Se-Indonesia

    Kebun Raya Kalsel Jadi Terbaik Kedua Se-Indonesia

    147 dibagikan
    Bagikan 59 Tweet 37
  • Komisioner KPU Kalimantan Selatan Baru Semua, Kalteng Pertahana Masih Ada

    98 dibagikan
    Bagikan 39 Tweet 25
  • Susunan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan

    83 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • Segera! Hanya Rp30 Ribu Per Orang Sudah Bisa Nikmati Semua Fasilitas di Amanah Borneo Park

    80 dibagikan
    Bagikan 32 Tweet 20
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    552 dibagikan
    Bagikan 221 Tweet 138

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk