REDAKSI8.COM – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Kota Banjarbaru sampai saat ini masih menunggu jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang akan dibuka UNTUK Kota Banjarbaru yakni sebanyak 217 formasi untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Formasi tersebut terdiri dari 125 PPPK tenaga khusus kesehatan dan teknis, 92 untuk tenaga guru PPPK. Dari 92 orang itu merupakan calon guru PPPK prioritas yang sudah passing grade. Sementara dua formasi dibuka untuk umum.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru Gustafa Yandi mengatakan, bahwa rencana penerimaan PPPK masih menunggu jadwal dari BKN.
“Untuk penerimaan PPPK kita masih menunggu jadwal dari BKN, kita sudah dapat formasi dari kementrian PANRB sejumlah 217 formasi untuk guru, tenaga kesehatan dan teknis,” sebutnya.
Diketahui, Kota Banjarbaru saat ini memiliki formasi ketenagakerjaan Pemerintahan sebanyak 4.252 ASN dan 1.621 Non ASN.
Sementara itu Kepala Dinas Dedy Sutoyo juga mengatakan, bahwa rencana pembukaan PPPK menjadi pembahasan yang cukup rumit sebelumnya, karena untuk penggajihan PPPK yang saat ini masih diserahkan kepada daerah masing-masing.
“Kemarin menjadi pembahasan yang alot (rumit), karena konsep penggajihan yang kita tidak sepakat dengan pusat dan belum ada kesepakatan terkait penggajihan PPPK,” ungkap Dedy.
Dedy Sutoyo menambahkan, kabar gembira untuk penggajihan PPPK kedepannya akan langsung diberikan oleh pusat.
“Untuk tahap depan ada kabar gembira bahwa untuk penggajihannya (PPPK) akan diberikan langsung oleh pusat,” jalasnya.
Sekedar informasi, untuk kategori pelamar PPPK Guru tahun 2022 sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:
a. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
2. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek.
2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
(Red8-Irma)