REDAKSI8.COM – Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Banjar harus melampirkan surat vaksinasi apabila mengambil bantuan, karena persyaratan tersebut menjadi salah satu syarat yang dilakukan di Kabupaten Banjar.
Terkait persyaratan tersebut, ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar Ahmad Sarwani menilai bahwa persyaratan tersebut bentuk keseimbangan antara pemerintah daerah dan masyarakat yakni dalam mensukseskan program nasional yakni target 70 persen vaksinasi
Ia menjelaskan bahwa, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Banjar tentu telah melewati forum bersama dan persetujuan forkopimda di Kabupaten Banjar.
“Kebijakan ini dinilai wajar dan sah sah saja untuk dikeluarkan oleh seorang kepala daerah, melihat tujuan untuk membangun kesehatan masyarakat dan mensukseskan program pemerintah,” ungkapnya
Sarwani berharap, gerakan vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan target 70 persen hingga akhir tahun dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menerima vaksinasi. Tidak berkemungkinan pada tahun 2022 nanti vaksinasi akan dikenakan tarif setiap penyuntikan.