REDAKSI8.COM – Penyalah gunaan scan tandatangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi yang dilaporkan oleh Muhammad Rofiqi saat ini masih ditangani oleh Polres Banjar. Sampai saat ini, menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Manaan menuturkan bahwa dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya sudah melakukan panggilan kepada sejumlah saksi terkait permasalahan tersebut. “Sampai saat ini sudah ada 9 orang saksi yang dipanggil. Terakhir yang dipanggil adalah Sekwan DPRD Kabupaten Banjar,” tuturnya, Selasa (23/8/2022).
Manaan membibirkan bahwa pemanggilan Sekwan hanya untuk menanyai aturan baku yang ada di dewan. Apakah tindakan memalsukan tandatangan itu ada aturannya atau tidak, setelah itu kita akan meminta keterangan ahli hukum pidana.
“Kita setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan meminta keterangan dari ahli hukum pidana untuk memastikan apakah dalam kasus ini ada tindakan pidananya. Memang dalam KUHP Pasal 263 bahwa pemalsuan tanda tangan melanggar hukum,” ungkapnya.
Kasus penyalahgunaan scan tanda tangan ketua DPRD Kabupaten Banjar terjadi pada bulan April 2022 yang lalu, penyalahgunaan scan tanda tangan itu saat undangan penjadwalan pemilihan ketua komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Banjar.