REDAKSI8.COM – Sepekan ini warga Kalimantan Selatan (Kalsel) di hebohkan dengan peristiwa runtuhnya sebuah bangunan bertingkat 3 di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Bangunan yang digunakan sebagai toko Ritel Modern Alfamart itu telah roboh pada 18 April lalu. Peristiwa tersebut telah memakan beberapa korban jiwa hingga luka-luka.
Bagaimana sebuah bangunan sekokoh itu bisa runtuh hingga ke dasar? Belum banyak fakta dan hasil penelitian yang mengungkapkan alasan mengapa bangunan yang berdiri di atas daerah tanah gambut itu bisa ambruk seketika.
Namun ambruknya sebuah bangunan disebabkan oleh beberapa faktor. Bagi Dosen Fakultas Teknik Program Studi Sipil ULM, Ir. Husnul Khatimi secara umum penyebab suatu bangunan bisa ambruk ditinjau dari berbagai alasan.
Pertama, kemungkinan pada tahap awal perencanaan terjadi kesalahan. Kedua tahap penggunaannya yang belum sesuai, dan ketiga tahap penghancuran yang tidak tepat.
Suatu bangunan katanya mengalami gagal konstruksi jika kehilangan fungsinya. Sebab runtuhnya sebuah bangunan tidak bisa dinilai dari satu aspek saja, tapi perlu waktu dan penelitian untuk membuktikan suatu bangunan bisa luluh lantah.
Secara teknis standar ungkapnya, dari tahap pencanaan si pembangun mula-mula mengumpulkan informasi dan data tanah yang akan di jadikan lokasi pembangunan sebuah gedung.
Data tanah yang diambil ada yang langsung di lokasi, dikenal dengan sebutan data primer. Sedangkan data yang diperoleh dari data tanah di wilayah sekitar lokasi bangunan yang dinilai ada kemiripan tanah dikenal dengan data sekunder.
“Seringkalinya orang menggunakan data sekunder lantaran lebih murah dibanding data primer,” ungkapnya kepada wartawan Redaksi8.com, Jumat (22/4) pagi.
Selain itu, dirinya juga meyakini jika Mutu bahan yang sesuai dengan standar dan perencanaan bahkan peruntukan bangunan juga tidak luput menjadi faktor penentu.
“Peruntukan akan berpengaruh kepada beban hidup suatu bangunan, apakah sebagai tempat berkumpul orang ataukah digunakan sebagai gudang,” rincinya.
“Untuk itu perencanaan harus sesuai dengan peruntukan. Namun, kebiasaannya bangunan diperuntukan tidak sesuai dengan perencanaan,” sambung Husnul.
Lantas apakah jika suatu bangunan roboh dan ingin dibangun kembali akankah berpengaruh jika di lokasi semula? Tentu tidak bermasalah jika sesuai dengan standar pelaksanaan pembangunan yang sesuai.
“Tentu tidak bermasalah jika sesuai dengan standar pelaksanaan pembangunan, peruntukan dan permintaan yang sesuai,” tutup Husnul.
Dari Informasi yang dihimpun Redaksi8.com, di DPMPTSP Kabupaten Banjar bahwa pembangunan tersebut dilakukan pada tahun 2012 dan sudah hampir 10 tahun. Bangunan tersebut diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya membangun 2 lantai.
“Kalau ada penambahan bangunan lagi belum tau, tetapi dokumen yang ada izinnya baru 2 lantai, bukan 3 lantai,” ucap PLT Kepala Dinas Sosial Muhammad Ikhsan.