PARINGIN, REDAKSI8.COM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Hanil Tamjid akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, terkait dengan tindak lanjut atas kekosongan jabatan Wabup Balangan, Senin (6/2/2023).
Hal Itu ditegaskannya pasca mendampingi Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan menerima perwakilan partai politik (Parpol) koalisi.
Dimana saat itu, parpol yang bersangkutan sekaligus menyerahkan surat usulan percepatan proses tindak lanjut atas kekosongan jabatan Wabup Balangan.
Menurut Hanil, agenda selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak DPRD Kabupaten Balangan adalah menyiapkan referensi sebagai dasar pelaksanaan tugas, terkait proses pergantian wakil bupati tersebut.
“Kebetulan, Kabupaten Balangan ini belum pernah melakukan proses pergantian wakil bupati karena meninggal dunia. Kedepan, kami akan mengagendakan berkonsultasi ke Kemendagri,” katanya.
Anggota legislatif politisi kader PDI Perjuangan itu menyatakan siap mengawal seluruh rangkaian proses pergantian wakil bupati (Wabup) supaya cepat terlaksana.
“Fraksi PDI Perjuangan, semaksimal mungkin untuk mengawal proses PAW (pergantian antar waktu) kekosongan wakil bupati ini,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Balangan, Syamsudinoor menambahkan, sesuai ketentuan yang mengaturnya, DPRD Kabupaten Balangan memiliki kewenangan dalam pemilihan wakil bupati yang mengakibatkan terjadinya kekosongan posisi jabatan.
Ketentuan yang dimaksud Syamsudinoor, yakni Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal 23 d, salah satu wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan.
Di lain sisi, Syamsudinoor mengingatkan, ada mekanisme yang juga harus segera dilakukan oleh Parpol koalisi. Diantaranya, menyepakati dua nama calon wakil bupati.
Dua nama itu juga harus diketahui dan disetujui secara resmi oleh struktur partai koalisi ditingkat provinsi. Kemudian diserahkan oleh bupati ke DPRD Balangan.
“Hingga, dilakukan pemilihan salah satu dari dua nama tersebut dalam rapat paripurna DPRD Balangan,” terangnya.
Penjelasan Samsudinoor itu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berbunyi: Partai Politik atau gabungan Partai Politik atau pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(Zaki Mubarak/Redaksi8.com)