REDAKSI8.COM – Pimpinan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar setelah melakukan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dilaksanakan pada bulan April 2022 yang lalu sampai saat ini masih dalam keadaan kosong.
Kekosongan pimpinan komisi IV tentunya berdampak pada perencanaan kegiatan yang akan dilakukan komisi IV. Tidak leluasanya komisi untuk melakukan rapat dengar pendapat dan sebagainya.
Salah satu anggota komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Iqbal menuturkan bahwa semenjak penetapan pimpinan Komisi IV di anulir oleh rapat paripurna pada bulan April, sampai saat ini masih dalam keadaan kosong.
“Komisi IV saat ini masih dalam keadaan kosong, dan belum ada terjadwal di banmus untuk pemilihan pimpinan komisi IV,” ungkapnya, Rabu (20/7/2022).
Muhammad Iqbal menjelaskan, walau saat ini pimpinan komisi IV dipegang oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, tentunya sama dengan dinas yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas atau Plt.

“Kita berharap semoga Badan Musyawarah atau Banmus dapat secepatnya menjadwalkan agar komisi IV dapat berjalan maksimal jangan sampai kelamaan kosong atau istilahnya di Plt oleh Pimpinan DPRD,” ungkapnya
“Jangan sampai sama seperti dinas pendidikan yang bermitra dengan kami, sangat lama Plt nya walaupun tidak ada pelarangan, tetapi patut di garis bawahi ada asas kepatutan dan dinas tidak dapat berjalan dengan maksimal karena kebijakan Plt terbatas,” tambahnya
Iqbal kembali menjelaskan, bahwa dengan tidak ada pimpinan di komisi IV, salah satunya kita tidak bisa dengan leluasa dan maksimal untuk menjalan fungsi sebagai anggota komisi IV.
“Contoh, kita tidak bisa menjalankan komisi IV dengan maksimal, saat terjadi ketidak sesuaian saat penutupan MTQ di Mataraman, kita tidak bisa melakukan rapat dengar pendapat kepada pihak terkait karena harus ijin dan konfirmasi dulu dengan pimpinan DPRD,” jelasnya