REDAKSI8.COM, KOTABARU – Polres Kotabaru Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap penyalahgunaan ribuan butir Narkotika. Informasi ini dikeluarkan dalam press relese di Polres Kotabaru, Selasa (23/5/2023).
Selama satu bulan masa penyelidikan, polres kotabaru berhasil mengungkap dan mengamankan 14 orang tersangka beserta barang bukti.
Hasil pengembangan penyelidikan dari penangkapan 14 orang tersebut ditengarai ada yang menjadi pemakai, kurir dan pengedar. Kesemuanya ditemukan barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 245,65 gram, obat-abatan 6000 butir, terdiri dari jenis THD 5000 butir dan dextromisolfan 1000 butir.
Kapolres Kotabaru AKBP Try Suhartanto menyebutkan, 13 tersangka kasus narkotika jenis sabu itu akan dikenakan pasal 112 (ayat 2) dan atau pasal 114 uu no 35 thn 2009, tekait narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“1 orang pengedar obat-obatan jenis Dextronesolfan dan THD akan di kenakan pasal 197 jo pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” cetusnya.
Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kesediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, katanya akan diancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp.1,5 miliyar.
“Dari tersangka yang diamankan kita mendapatkan keterangan bahwa mereka melakukan pemesanan dari luar Kotabaru dengan bermacam cara. Tentu saja kita terus melakukan pengungkapan sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum kotabaru itu bisa kita basmi,” tegas Kapolres.
Kapolres meminta dukungan masyarakat kotabaru apabila ada informasi mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika.
“Jangan segan-segan melaporkan kepada kami terkait narkoba,” tukasnya.
“Siapa pun, baik itu anggota kepolisian maupun masyarakat umum, apabila melakukan peredaran narkoba atau penyalah guna narkotika, maka akan dilakukan penindakan,” pungkasnya (Adv).
Penulis Dewi
