REDAKSI8.COM – Kepolisian Sektor Belimbing mengamankan seorang pemuda berinisial TR (30) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk tanpa izin, Selasa (25/1/2022) malam pukul 20.30 Wita.
TR (30 th) tertangkap tangan saat petugas Polsek Belimbing melaksanakan kegiatan rutin Cipkon di Jalan Hendratna Km. 21 Desa Sumber Baru Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar tepatnya di Gunung Tatak Akar.
Kapolres Banjar melalui Kapolsek Belimbing Iptu Andre Primaharja Wirahmawan, S.H. membenarkan kejadian ini dan mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam.
“Siap betul, malam tadi kami mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau keris lengkap dengan gagangnya warna coklat dengan panjang sekitar 50 cm tanpa disertai surat ijin yang sah, dan saat ini terlapor diamankan di Mako Polsek,” ucap Iptu Andre PW.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan bahwa membawa senjata tajam dalam perjalanan adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun,” lanjut Iptu Andre PW.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga situasi yang tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Belimbing.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan cipta kondisi ini demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Iptu Andre PW.