REDAKSI8.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Selasa (24/1/2023) kemarin.
Rapat dengar pendapat umum tersebut, PPDI menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya adalah terkait dengan kesejahteraan pada perangkat desa di Indonesia.
Rapat dengar pendapat umum tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri Anggota Komisi II DPR RI.
Usai rapat dengar pendapat tersebut, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan Jam’ani menuturkan bahwa dalam RDPU tersebut pihaknya menyampaikan terkait kejelasan status perangkat desa dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa.
“Kita sudah menyampaikan kepada komisi II DPR RI di saat rapat dengar pendapat bahwa kami sebagai perangkat desa demi kesejahteraan ingin mempertanyakan status kami dan kami siap kawal terkait wacana revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa,” ungkapnya.
Hadir pada rapat dengar pendapat umum tersebut Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI) dan Ketua PPDI Provinsi se Indonesia.

Dikutif dari perlementaria terkin anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mendorong pengkajian kejelasan status perangkat desa menjadi ASN ataupun P3K. Agung menyebut sudah saatnya pemerintah mengapresiasi para perangkat desa dengan membuat desain besar penataan daerah tentang jabatan pemerintahan desa, yang dinilainya punya peran besar dalam membangun negara.
”Pada bagian lain, teman-teman perangkat desa juga berharap agar perbaikan tentang tunjangan kesejahteraan serta tentang kejelasan status sebagai pegawai pemerintahan desa ini apakah pemerintah akan diperkuat sebagai pegawai dengan status ASN atau P3K, nanti kita akan kaji,” jelas Agung saat ditemui Parlementaria usai RDPU dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa, (24/1/2023).


Terkhusus mengenai tunjangan ataupun honor perangkat desa, Agung menegaskan agar hal ini tidak hanya berdasarkan penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang dinilainya besarannya sangat variatif dan berbeda-beda disetiap daerah karena penganggarannya berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan apabila tidak mencukupi, maka dapat menggunakan sumber lainnya dalam APBDes selain Dana Desa.
Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan pemerintah agar melakukan langkah konkret menghentikan tindakan-tindakan di tingkat desa, maupun pemerintah daerah yang secara melawan undang-undang di UU No. 6 tahun 2014. ”Kalau terjadi penghentian masa jabatan perangkat desa yang bertentangan dengan aturan UU, ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dipidana. Ingat! Bukan hanya persoalan perbuatan yang melanggar aturan ketatanegaraan, bukan hanya sengketa kewenangan tata usaha negara, tetapi sudah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” sambungnya.
Untuk itu, Agung menjelaskan pihaknya sedang melakukan langkah-langkah koordinatif dengan pemerintah sehingga saat pembahasan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 semua aspirasi dari pemerintahan desa ini bisa tercover. ”Tidak hanya tuntutan mengenai masa perpanjangan kepala desa saja gitu. Yang sudah bekerja untuk republik ini adalah selain kepala desa, juga para perangkat desa dan ada juga lembaga perwakilan yang ada di desa, Badan Permusyawaratan Desa. Mereka juga punya andil mengawasi jalannya penggunaan dana desa,” tutup
Selain rapat dengar pendapat umum, juga dilakukan kegiatan silaturahmi nasional persatuan perangkat desa Indonesia di depan kantor DPR RI untuk menyuarakan tuntutan PPDI. Rabu (25/1/2022).
Silatnas PPDI ini merupakan jilid III tahun 2023 di hadiri oleh puluhan ribu perangkat desa se Indonesia. Saat berada di depan DPR RI, direspon oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI.
Usai pertemuan tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI memberikan komitmen bahwa mereka akan mempertahankan bunyi pasal 53 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014, yang intinya usia masa jabatan perangkat desa 60 tahun.
Selain itu, Fraksi PKB menyetujui dan akan memperjuangkan point – point aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia.


