REDAKSI8.COM – Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya.
Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing.
Seperti yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Banjar Pribadi Heru Jaya, melakukan reses di dapil pemilihan yakni Kecamatan Martapura, dan reses kali ini dilaksanakan di Komplek Pangeran Antasari (Kompas) Kelurahan Jawa.
“Kita menyerap aspirasi masyarakat dan berupa keluhan mereka yang ada di tempat tinggal masing masing, dan juga apa yang mereka kehendaki untuk wilayah tempat tinggal mereka,” tuturnya, Minggu (27/2/2022) malam
Pribadi Heru Jaya menjelaskan bahwa adapun yang banyak di sampaikan mereka adalah terkait sampah dan drainase yang harus diperbaiki.
Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah Kabupaten Banjar selaku pihak eksekutif.