REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Proyek pengadaan kolam terpal bundar yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar pada tahun 2022 kemarin untuk 5 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Banjar ternyata tidak ada masalah.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Budidaya Aprianto bahwa pengadaan kolam terpal beserta rumahannya ada 2 paket pengadaan untuk 5 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Banjar pada tahun 2022 kemarin.
“1 paket untuk pembudidaya di Kecamatan Beruntung Baru yakni untuk 1 kelompok pembudidaya di Desa Handil Purai dengan nilai 54 juta dan 1 paket di Kecamatan Karang Intan dengan nilai pagu 216 juta untuk 4 kelompok pembudidaya ikan,” tuturnya.
Adapun terkait bedanya nilai pagu dari paket untuk kelompok pembudidaya ikan di Kecamatan Beruntung Baru dengan di Kecamatan Karang Intan, Aprianto menjelaskan bahwa bahwa untuk yang di Kecamatan Beruntung Baru untuk 1 kelompok dan untuk di Kecamatan Karang Intan untuk 4 kelompok.
“Di Beruntung Baru itu 1 kelompok untuk kelompok di Desa Handil Purai dan 1 paket di Kecamatan Karang Intan untuk 4 kelompok budidaya yakni di Desa Awang Bangkal Barat, Desa Panyambaran, Desa Pasar Lima dan Desa Jingah Habang Ilir Kecamatan Karang Intan,” ucapnya beberapa waktu yang lalu.

Bantuan kolam terpal tersebut, untuk 1 kelompok itu mendapatkan 10 kolam terpal bundar dengan diameter 3. 1 paket tersebut juga sekaligus untuk pembangunan tempat untuk kolam terpal bundar tersebut.
“Satu paket itu dengan jumlah kolam terpal sebanyak 10 buah dan juga sekaligus langsung dengan pembangunan rumahan untuk tempat kolam tersebut agar tidak kepanasan dan kehujanan,” tuturnya
Terkait pengadaan kolam terpal bundar tersebut, Aprianto mengungkapkan bahwa berdasarkan permintaan dari pembudidaya ikan yang disampaikan melalui Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar.
“Jadi kelompok budidaya menyampaikan lewat PPL melalui proposal dan setelah itu ditindak lanjuti oleh Dinas untuk melakukan pendataan dan kelompok yang mengajukan kolam terpal bundar tersebut dan harus memenuhi kriteria kriteria yang sudah ditetapkan,” jelasnya
Adapun kriteria kelompok tersebut ujar Aprianto harus dalam 1 kelompok itu dengan jumlah pembudidaya paling sedikit 10 orang dan paling sebentar harus 2 tahun dan harus mendaftarkan di aplikasi KUSUKA yang ada di pada Kementerian Perikanan.
