REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna dengan agenda jawaban bupati Kabupaten Banjar atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (26/4/2023) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Warhamni saah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Nasdem karena tidak dihadiri unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjar dan dihadiri oleh Sekda Banjar HM Hilman serta Forkopimda Banjar dan eksekutif.
Seperti yang disampaikan oleh Warhamni bahwa dirinya dipercaya oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir saat sidang paripurna tersebut. Dan sidang paripurna tersebut bisa dipimpin oleh anggota apabila pimpinan tidak hadir sesuai dengan tatib.
“Sesuai dengan tatib, apabila unsur pimpinan baik Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak hadir pada Rapat Paripurna, maka pimpinan rapat akan dipilih oleh peserta yang berhadir seperti hari ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa selama 3 periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Banjar, baru kali ini rapat tidak dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Banjar, melainkan dipimpin oleh anggota.
Warhamni mengungkapkan bahwa ketidakhadiran unsur pimpinan DPRD Kabupaten Banjat dan juga sebagian anggota DPRD Kabupaten Banjar yang pada hari ini banyak kawan kawan yang melengkapi persyaratan untuk SKCK untuk mengikuti Pemilu 2024 baik di Polres maupun di Polda.
Adapun terkait agenda rapat paripurna terkait pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili oleh Sekda HM Hilman mengatakan, bahwa raperda pajak dan retribusi daerah merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah untuk mendukung konsolidasi fiskal yang berkualitas dan berkesinambungan, dengan tetap menjaga iklim investasi dan daya saing usaha.
”Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan penerimaan pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi dalam mendukung transformasi ekonomi dengan menjaga efektivitas implementasi peraturan terkait pajak dan retribusi, penguatan basis data dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan penegakan hukum,” ucapnya.
Kebijakan optimalisasi pendapatan daerah lanjutnya, dilakukan tanpa memberikan beban tambahan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Antara lain dengan melakukan peninjauan tarif berdasarkan kondisi masyarakat dan menyesuaikan regulasi dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian Kabupaten Banjar,” tutupnya.