REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang dilaksanakan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Banjar salah satu agendanya adalah Penyampaian laporan pansus Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Banjar.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu anggota Pansus Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Rahmat Saleh mengungkapkan bahwa pembentukan pansus ini untuk membuat perda Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Banjar.
“Perda untuk pondok pesantren merupakan langkah kongkrit dari pemerintah daerah untuk penanganan dan pengelolaan pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya. kabupaten Banjar sebagai daerah yang religius terbukti dengan banyaknya madrasah ibtidaiyah dan madrasah diniyah , dan ini merupakan kekhasan Kabupaten Banjar yang tidak dimiliki oleh kabupaten yang lain,” tuturnya.

Rahmat Saleh menjelaskan bahwa selama rapat pansus pesantren bersama dengan eksekutif membahas tentang adanya payung hukum untuk perda tersebut, agar pemerintah kedepannya dapat memberikan bantuan-bantuan untuk kegiatan Pondok Pesantren dan Keagaman Islam, misalnya bantuan berupa gaji pengajar dan lain-lain.
“Berdasarkan hasil rapat pansus pesantren dan pendidikan keagamaan dan hasil rapat selama masa kerja pansus pesantren pendidikan keagamaan ada 4 poin yang disetujui,” ungkapnya.
Adapun poinnya adalah diharapkan dengan keberadaan perda ini agar peran pemerintah daerah guna mendorong kemajuan dan kemandirian lembaga pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan bisa lebih ditingkatkan lagi.
Kerjasama dengan kementerian agama bisa lebih padu lagi dan agar khazanah daerah sebagai kota santri dapat dibina dengan sebaik-baiknya.
Selain itu, perda ini nantinya diharapkan pemerintah daerah dapat menjembatani agar pihak swasta juga dapat mengambil peran strategis dalam mendorong kemajuan dan kemandirian pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Banjar.
Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren telah menetapkan 3 (tiga) fungsi utama pesantren yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dari itu pemerintah daerah bisa mengambil peran strategis dengan bersinergi bersama kementrian agama serta stakeholder yang terlibat sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing guna terbinanya fungsi pesantren.
