REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar membantu melakukan pembongkaran tempat tinggal yang dihuni oleh Liben yang berada di kawasan Irigasi jalan Pendidikan Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Selasa (31/5/2022).
Untuk hari ini, ada lokasi yang ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar yakni di samping Irigasi dekat jembatan Irigasi Sekumpul berupa warung, samping Irigasi jalan Pendidikan berupa banguan tempat tinggal, di taman RTH Sekumpul berupa gerobak dan warga yang santai di RTH Sekumpul.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Seksi Operasi Dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banjar Gusti Hendra Alfian Noor Yadi bahwa kegiatan ini salah satu penertiban untuk mendukung penataan kawasan Sekumpul.
“Kegiatan ini untuk penertiban penataan kawasan Sekumpul, kegiatan ada 3 titik yakni jalan Irigasi, samping irigasi jalan Pendidikan dan yang ke 3 jalan irigasi kelurahan Tanjung Rema Darat,” tuturnya disela sela pembongkaran.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga berkaitan dengan peraturan daerah Kabupaten Banjar yang mana menerapkan tidak boleh ada bangunan liar ataupun pedagang kaki lima di tempat tempat fasilitas umum.
Pemilik rumah yang dibongkar Liben mengatakan bahwa sudah 20 tahun menempati rumah tersebut, ia membanguan rumah semi permanin tersebut setelah tidak ada lagi memiliki tempat untuk tinggal setelah sempat menyewa.
“Sudah 20 tahun menempati, diberi waktu 26 hari sudah dilakukan pembongkaran, dilakukan pembongkaran sendiri. Dulu nyewa, disuruh pindah orang, karena kdd sewaan makanya membangun di samping irigasi dan sudah minta izin,” tuturnya.
Meski mengaku hanya numpang mendirikan tempat tinggal, warga yang menetap di kawasan ini selama puluhan tahun berharap ada kebijakan dari pemerintah untuk izin kembali menempati daerah yang banyak kenangan bagi mereka.
Meski Liben terlihat tegar dan melakukan pembongkaran tempat tinggalnya sendiri, raut kesedihan tak dapat disembunyikan dari wajah warga yang menghuni pinggiran Irigasi jalan Pendidikan Kecamatan Martapura ini.
Pria paruh baya yang merantau ke Martapura dari luar pulau Kalimantan sekitar tahun 2000 silam, Ia mengaku merasa kecewa atas penertiban yang dilaksanakan pemerintah daerah Kabupaten Banjar melalui satuan polisi pamong praja ini.
Mengaku numpang dan mendirikan bangunan tempat tinggal diatas lahan yang menurutnya berjarak tak kurang 20 meter dari sisi saluran irigasi pria paruh baya ini berharap dapat menghabiskan usia di rumah yang memiliki banyak kenangan baginya.
Penertiban kawasan tanah negara dan fasilitas umum di kabupaten banjar ini kini memaksa liben untuk mencari tempat tinggal lain dan sementara ini numpang di rumah keluarga.
Selain bangunan tempat tinggal yang dibongkar di kawasan tanah milik negara ini sejumlah lapak dan rombong dagangan di kawasan irigasi jalan pendidikan dan sekumpul juga ditertibkan dalam kegiatan ini.