REDAKSI8.COM – Komisi II DPRD Banjar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD dengan seluruh jajaran PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda). Acara ini digelar sehubungan dengan penghentian suplai air bersih di beberapa wilayah di Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut kami sampaikan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan air bersih PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) yang kurang lancar. Oleh karena Komisi II DPRD Kabupaten Banjar lakukan RDP tersebut kami sampaikan beberapa saran diantaranya;
Seperti yang disampaikan oleh Saidan Pahmi, beberapa lokasi, terutama daerah paling ujung dari pusat ibukota kabupaten, tepatnya berbatasan dengan Banjarmasin, seperti Sungai Lulut, sebagian di kecamatan Kertak Hanyar, Tatah Layap, Aluh-aluh dan sebagainya, suplai air bersih masih terkendala.
Meski saat ini telah berbenah, diantaranya di daerah Gambut yang dulu masih terkendala, saat ini telah membaik. Namun demikian, sebagian kecil masih perlu dilakukan penataan, karena masih banyak warga yang sulit kebagian air yakni baru bisa mengalir apabila menggunakan pompa, kecuali misalnya pada saat tengah malam.
Selain itu juga seringnya pemadaman atau penghentian distribusi air, terkadang tidak terpublikasi secara akurat; Belum terpublikasi tetapi penghentian sudah dilakukan, kemudian perkiraan penghentian distribusinya tidak tepat waktu atau molor dari jadwal yang diumumkan sebelumnya.
“Dalam setiap penghentian distribusi air bersih selalu mengumumkan melalui media sosial secara resmi agar masyarakat tahu dan bisa menyiapkan diri dengan menyetok air bersih di rumah masing-masing,” ucapnya, Jumat
Ia menekankan, jika penghentian distribusi air bersih melebihi jadwal yang diumumkan, sudah selayaknya pihak PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) memberikan layanan air bersih melalui mobil tangki ke pelanggan yang terdampak.
“Terhadap pengelolaan website dan akun resmi media sosial PT. Air Minum Intan Banjar, admin pengelolanya jangan membatasi masyarakat untuk berkomentar guna memberikan saran dan kritik terhadap pelayanan air bersih oleh Perseroda ini,” tambahnya
Menurut Politis Partai Demokrat ini, jika admin membatasi masyarakat untuk berkomentar di akun media sosialnya, ini menunjukkan ketidaksiapan admin perseroda untuk membuka diri terhadap segala kritik dan saran yang diberikan pelanggan.
“Dampak dari dibatasinya komentar di akun resmi Perseroda Intan Banjar, masyarakat akan mengadukan keluhannya ke akun medsos lainnya seperti mengadukan ke Bupati, anggota DPRD, Ombudsman dan sebagainya,” tuturnya
Kami dari Komisi II ke depan berharap perlu ada kebijakan strategis untuk mengatasi ketidaklancaran distribusi air bersih yang sering dialami pelanggan Intan Banjar terutama di daerah perbatasan, dengan cara melakukan penyertaan modal guna mengganti sistem perpipaan yang lebih besar, mengingat pipa yang ada sudah tidak mampu lagi karena penambahan jumlah pelanggan dari tahun ke tahun.
Intake (Pengolahan air bersih) yang ada di Jalan Gubernur Syarkawi yang melayani 6 Kecamatan (Gambut, Beruntung Baru, Aluh-Aluh, Tatah Makmur, Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk) ke depan perlu ada penambahan, mengingat semakin tahun kebutuhan air bersih semakin meningkat akibat penambahan jumlah penduduk.
Selain kapasitas air dari intake tersebut kemungkinan kedepan tidak mampu lagi menampung kapasitas jumlah penduduk di enam kecamatan yakni dengan debit air 360 liter per detik, juga dikhawatirkan apabila nanti ada kendala teknis seperti kerusakan pada Intake tersebut, tidak ada alternatif sumber air yang bisa dialirkan untuk melayani 6 kecamatan tersebut.
“Sebagai komitmen kami di Komisi II, sebenarnya Komisi II telah merampungkan pembahasan Perda Penyertaan Modal di awal tahun 2021 yang silam, berupa aset perpipaan senilai 42 Miliar dan rencana penambahan penyertaan modal berupa uang sebesar 30 milyar dalam jangka waktu 5 tahun dari APBD Kabupaten Banjar,” ungkapnya lagi
Meski perda ini hanya tinggal pandangan akhir fraksi-fraksi karena telah usai dibahas oleh komisi II, Pemerintah Provinsi meminta agar perda perubahan badan hukum PT Air Minum Intan Banjar diselesaikan terlebih dulu.
Komisi II menuruti perintah pemprov dengan membahas Perda perubahan Badan Hukum, namun setelah usai pembahasan komisi II dan masuk pada pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, Raperda ini dibajak ditengah jalan dan kemudian dibahas oleh pansus.
Akhirnya Raperda penyertaan modal yang semula diagendakan agar bisa dilakukan realisasi penyertaan modalnya pada tahun anggaran 2022 terkendala, akibat Raperda Perubahan bentuk hukum dirampungkan setelah pengambilan keputusan terhadap RAPBD 2022.
Saat ini Raperda tersebut masih menggantung, diusulkan saat rapat Badan Musyawarah pada bulan Februari 2022 untuk dilakukan pembahasan dan pengambilan keputusan, ternyata oleh Pimpinan Banmus di-cut alias ditiadakan penjadwalannya.
“Boro-boro ada itikad mempercepat perbaikan pelayanan air bersih dengan melakukan penyertaan modal secepatnya, yakni tahun 2022 ini, terhadap perda tersebut saja masih berpikir kepentingan politis. Sementara sebagian masyarakat Kabupaten Banjar menjerit akibat seringnya terkendala distribusi air bersih,” tutup Sahidan Pahmi