REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar hari ini kembali tidak kuorum, padahal hari ini adalah pengambilan keputusan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, Kemarin tidak bisa diambil keputusan karena jumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir hanya 24, dan hari ini kembali tidak kuorum.
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar, Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau 30 orang. Karena hari ini dan kemarin rapat paripurna pengambilan keputusan, maka rapat tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena kehadiran anggota tidak mencukupi.
Seperti yang disampaikan oleh Saidan Pahmi bahwa hari kemarin, sesuai jadwal Banmus, Agenda Rapat paripurna yakni pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap 2 Raperda yakni; Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBd tahun 2021 dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel,” tuturnya.
Adapun Agenda yang bisa terlaksana dalam paripurna menurut politisi dari Demokrat ini hanya pendapat akhir terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021, sementara agenda pengambilan keputusannya tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Sedangkan untuk Raperda Penambahan Penyertaan modal memang tidak bisa dilaksanakan lantaran belum selesai dibahas di Komisi II. Kemudian rapat paripurna kemarin memutuskan bahwa rapat paripurna dilaksanakan kembali pada hari berikutnya yakni hari ini, Kamis 28 Juli 2022,” ungkapnya usai Rapat Paripurna dinyatakan tidak kuorum.
Saidan Pahmi menyayangkan agenda Rapat Paripurna hari ini gagal untuk dilaksanakan lantaran tidak quorum, padahal agendanya hanya pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dan harus dijadwalkan ulang.
Disinggung siapa saja yang anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak hadir, Saidan Pahmi enggan untuk menyebutkannya. “Soal siapa yang tidak hadir dan dari partai atau fraksi fraksi mana saja yang tidak hadir, silahkan lihat di daftar kehadiran,” tuturnya, Kamis (28/7/2022).

Saidan Pahmi yang juga pernah menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar pada periode 2014 – 2019 kemarin menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 194 ayat (1) PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selain ketentuan dalam pasal 194 ayat (1) PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah juga sesuai ketentuan pada ayat (3) di PP tersebut, Persetujuan bersama Raperda tersebut harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambahnya.
Nampaknya tidak mungkin lagi DPRD Kabupaten Banjar menjadwalkan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut di bulan Juli ini, sehingga nyaris Raperda ini tidak bisa dicapai kesepakatan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan secara regulatif.
“Konsekuensi dari tidak bisanya diambil kesepakatan atau keputusan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kepala daerah atau Bupati diperintahkan membuatnya dalam bentuk Perkada atau Perbup,” tutupnya.
Bupati Banjar Saidi Mansyur saat diwawancarai setelah dinyatakan bahwa Rapat Paripurna di tunda menuturkan bahwa kemungkinan anggota DPRD Kabupaten Banjar ada kesibukan mereka kita hormati, sehingga tidak kuorum rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini.
“Terkait dengan agenda rapat paripurna hari ini terkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021, kita lihat jadwal berikutnya apakah bisa di agendakan lagi. Adapun terkait deadline penyampaian, sebenarnya ada beberapa keputusan yang bisa kita ambil, pada dasarnya anggota DPRD sudah setuju berdasarkan pemadangan akhir,” tuturnya