Minggu, 24 September 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Saidan Pahmi: Rapat Paripurna Kembali Gagal, Bupati Diperintahkan Membuat Pertanggungjawaban Dalam Bentuk Perkada Atau Perbup

Hanafi Hanafi
28 Juli 2022
A A
Saidan Pahmi: Rapat Paripurna Kembali Gagal, Bupati Diperintahkan Membuat Pertanggungjawaban Dalam Bentuk Perkada Atau Perbup
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar hari ini kembali tidak kuorum, padahal hari ini adalah pengambilan keputusan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021, Kemarin tidak bisa diambil keputusan karena jumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir hanya 24, dan hari ini kembali tidak kuorum.

Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banjar, Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau 30 orang. Karena hari ini dan kemarin rapat paripurna pengambilan keputusan, maka rapat tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena kehadiran anggota tidak mencukupi.

Seperti yang disampaikan oleh Saidan Pahmi bahwa hari kemarin, sesuai jadwal Banmus, Agenda Rapat paripurna yakni pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap 2 Raperda yakni; Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBd tahun 2021 dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Kalsel,” tuturnya.

Adapun Agenda yang bisa terlaksana dalam paripurna menurut politisi dari Demokrat ini hanya pendapat akhir terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021, sementara agenda pengambilan keputusannya tidak bisa dilaksanakan karena tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar.

LihatJuga :

Rumah Warga Tidak Layak Huni Mulai Dilakukan Pembongkaran Oleh Satgas TMMD Kodim 1006 Banjar 

Bupati Kabupaten Banjar Membuka TMMD Ke -118 Desa Kalaan Kecamatan Aranio

Warga Amuntai Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Kodim Banjar Geser Pasukan Jelang Pembukaan TMMD Ke-118 Desa Kalaan

“Sedangkan untuk Raperda Penambahan Penyertaan modal memang tidak bisa dilaksanakan lantaran belum selesai dibahas di Komisi II. Kemudian rapat paripurna kemarin memutuskan bahwa rapat paripurna dilaksanakan kembali pada hari berikutnya yakni hari ini, Kamis 28 Juli 2022,” ungkapnya usai Rapat Paripurna dinyatakan tidak kuorum.

Saidan Pahmi menyayangkan agenda Rapat Paripurna hari ini gagal untuk dilaksanakan lantaran tidak quorum, padahal agendanya hanya pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dan harus dijadwalkan ulang.

Disinggung siapa saja yang anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak hadir, Saidan Pahmi enggan untuk menyebutkannya. “Soal siapa yang tidak hadir dan dari partai atau fraksi fraksi mana saja yang tidak hadir, silahkan lihat di daftar kehadiran,” tuturnya, Kamis (28/7/2022).

Saidan Pahmi yang juga pernah menjadi wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar pada periode 2014 – 2019 kemarin menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 194 ayat (1) PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Selain ketentuan dalam pasal 194 ayat (1) PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah juga sesuai ketentuan pada ayat (3) di PP tersebut, Persetujuan bersama Raperda tersebut harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tambahnya.

Nampaknya tidak mungkin lagi DPRD Kabupaten Banjar menjadwalkan rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut di bulan Juli ini, sehingga nyaris Raperda ini tidak bisa dicapai kesepakatan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan secara regulatif.

“Konsekuensi dari tidak bisanya diambil kesepakatan atau keputusan Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 ini, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka kepala daerah atau Bupati diperintahkan membuatnya dalam bentuk Perkada atau Perbup,” tutupnya.

Bupati Banjar Saidi Mansyur saat diwawancarai setelah dinyatakan bahwa Rapat Paripurna di tunda menuturkan bahwa kemungkinan anggota DPRD Kabupaten Banjar ada kesibukan mereka kita hormati, sehingga tidak kuorum rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini.

“Terkait dengan agenda rapat paripurna hari ini terkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021, kita lihat jadwal berikutnya apakah bisa di agendakan lagi. Adapun terkait deadline penyampaian, sebenarnya ada beberapa keputusan yang bisa kita ambil, pada dasarnya anggota DPRD sudah setuju berdasarkan pemadangan akhir,” tuturnya

Bagikan37Tweet23Kirim

Berita menarik lainnya

Jajanan Segar dan Enak Khas Bandung, Masih Jarang Dijual di Banjarbaru

Jajanan Segar dan Enak Khas Bandung, Masih Jarang Dijual di Banjarbaru

Sutikno
23 September 2023

Tahu kah anda dengan yang namanya asinan buah-buahan?. Kuliner satu ini merupakan jajanan buah-buahan segar dari jenis Pepaya, Nanas, Manga,...

Apa Kabar Batu Akik?

Apa Kabar Batu Akik?

Sutikno
23 September 2023

REDAKSI8.COM, MARTAPURA - Sempat meledak trend mengenakan cicin batu akik di antara tahun 2015-2016, kondisi pasar hingga antusias masyarakat di...

Peringati Harhubnas, Dishub Kotabaru Gelar Hub Fest 2023

Peringati Harhubnas, Dishub Kotabaru Gelar Hub Fest 2023

dewi susanti
23 September 2023

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Dinas Perhubungan Kotabaru menggelar Hub Fest 2023 di Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2023 Jumat (22/09/2023) malam. Kegiatan...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • LPBI PCNU Kabupaten Banjar Bagikan Air Bersih, Dinas Kesehatan Kalsel Periksa Kesehatan Masyarakat

    LPBI PCNU Kabupaten Banjar Bagikan Air Bersih, Dinas Kesehatan Kalsel Periksa Kesehatan Masyarakat

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Haul Wali Lima Tunggul Irang Dipadati Ribuan Jamaah

    129 dibagikan
    Bagikan 52 Tweet 32
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    715 dibagikan
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Warga Amuntai Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

    69 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 17
  • Sudah Puluhan Ribu Liter Air Bersih Di Distribusikan PCNU Kabupaten Banjar Kepada Warga Dalam Satu Minggu Ini

    68 dibagikan
    Bagikan 27 Tweet 17

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk