Kamis, 26 Mei 2022
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sat Narkoba Polres Banjar Tangkap Diduga Pengedar Sabu Sabu

Ainuddin Azzukhairy Ainuddin Azzukhairy
8 April 2022
0
Sat Narkoba Polres Banjar Tangkap Diduga Pengedar Sabu Sabu
78
DIBAGI
868
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan kepada 2 orang tersangka pengedar narkoba dirumah salah satu tersangka yang berada di jalan Ahmad Yani KM 53 Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, Kamis (7/4/2022) siang.

Tersangka yang diamankan adalah MN (26) yang beralamat Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan MR (33) alamat Kramat Raya Desa Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur kota Banjarmasin.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram @ berat 1 plastik klip 0,18 / berat bersih sabu 7,71 gram, 2 (dua) bundel plastik klip.

Selain itu juga dinamakan 3 (tiga) buah serokan terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna biru dan uang tunai sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

LihatJuga :

DPKP Kabupaten Banjar Respon Cepat Tangani Laporan Warga

DKISP Kabupaten Banjar Lakukan Pembinaan KIM Di Desa Tiwingan Lama

Selain Fisik, TMMD Kodim 1006/ Banjar Juga Adakan Pasar Murah Dan Lainnya

Minum Vitamin Untuk Remaja Puteri, Kenapa Ya?

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji bahwa membenarkan bahwa ada penangkapan pelaku narkoba di sebuah rumah di jalan Ahmad Yani KM 53 Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.

IMG 20220408 WA0003

“Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar dan telah mengamankan dua orang pelaku MN dan MR karena memiliki narkotika jenis sabu sabu,” ungkapnya.

Suwarji menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari sebelumnya anggota Sat Res Narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari informasi tersebut kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan diamankan pelaku MN dan dilakukan penggeledahan,” tuturnya

Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 1 (satu) buah kotak plastik cotton bud yang didalamnya berisi 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram @ berat 1 plastik klip 0,18 / berat bersih sabu 7,71 gram, 2 (satu) bundel plastik klip, 3 (tiga) buah serokan terbuat dari sedotan, di dalam saku celana sebelah kanan, 1 (satu) buah timbangan digital di dalam lemari.

Setelah ditanya pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku MR yang saat itu berada di rumah pelaku MM, dan Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku disangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 10 milyar.

Berita menarik lainnya

DKISP Kabupaten Banjar Lakukan Pembinaan KIM Di Desa Tiwingan Lama

DKISP Kabupaten Banjar Lakukan Pembinaan KIM Di Desa Tiwingan Lama

Ainuddin Azzukhairy
25 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, lakukan pembinaan terhadap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa Tiwingan...

Selain Fisik, TMMD Kodim 1006/ Banjar Juga Adakan Pasar Murah Dan Lainnya

Selain Fisik, TMMD Kodim 1006/ Banjar Juga Adakan Pasar Murah Dan Lainnya

Ainuddin Azzukhairy
25 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Didampingi Plh.Pasiter Kapten Inf Pupun Punanjar, Dansatgas TMMD Ke-113 Kodim 1006/ Banjar Letkol Inf Imam Muchtarom meninjau langsung...

Minum Vitamin Untuk Remaja Puteri, Kenapa Ya?

Minum Vitamin Untuk Remaja Puteri, Kenapa Ya?

Ainuddin Azzukhairy
25 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar didukung oleh TP PKK Kabupaten Banjar menggelar “Pekan Kampanye Pemberian Tablet Tambah Darah...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

    Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

    106 dibagikan
    Bagikan 42 Tweet 27
  • DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjar Lakukan Senam Sicita Di Danau Tamiyang

    105 dibagikan
    Bagikan 42 Tweet 26
  • Urgent, KMPIB urungkan demo Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

    101 dibagikan
    Bagikan 40 Tweet 25
  • Halal Bi Halal DPC Gerindra Kota Banjarbaru, Hindera: Kegiatan Ini Untuk Pemanasan Mesin Partai

    92 dibagikan
    Bagikan 37 Tweet 23
  • Pengerjaan Drainase “Sungai Pasayangan Baru” Sudah 22 Persen Lebih

    91 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 23

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk