REDAKSI8.COM – Gugus Tugas Covid-19 melakukan Rapat Koordinasi (Rakoor) Terkait Surat permohonan yang masuk dengan permintaan agar dibukanya tempat ziarah (Wisata Religi) di Kabupaten Banjar yakni Makam Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari atau Datu Kalampaian, Senin (21/3/2022) di Aula Barakat Lantai II, Kantor Bupati Kabupaten Banjar, Martapura.
Selain itu juga Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Kadis Pendidikan Kabupaten Banjar, perwakilan dari Kominfo Standi Kabupaten Banjar, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Kabag Hukum Setda Banjar.
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Kabupaten Banjar dan Yayasan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mochamad Hilman mengatakan bahwa rapat ini untuk menjawab surat yang dilayangkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Kabupaten Banjar dan Yayasan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
“Rapat ini sebagai pertimbangan bupati untuk menjawab surat terkait permohonan pembukaan makam datu Kalampaian bagi penziarah, pada prinsifnya mensetujui untuk memberikan rekomendasi atas permohonan, kita juga mempertimbangkan persyaratan yang sudah diatur oleh Mentri Dalam Negeri,” ungkap Hilman
Untuk selanjutnya, M Hilman menjelaskan bahwa nantinya surat balasan tersebut akan disampaikan kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Kabupaten Banjar dan Yayasan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari.
“Apakah dibuka atau tidak itu nantinya surat balasan tersebut, tetapi dari hasil rapat tersebut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola makam apabila di buka,” tutupnya