
REDAKSI8.COM – Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaslu), Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melakukan pengawasan bangunan PKL yang berada di bahu jalan sekitaran Trikora Bundaran Palam, Selasa (2/8).
Kepala Seksi Binwaslu Syafrudin Prawira Buana menerangkan melalui sambungan telpon kepada Redaksi8.com, pihaknya telah melakukan pengawasan kepada PKL yang berjualan di sekitaran Bundaran Palm Banjarbaru.
Itu dilakukan katanya berdasarkan hasil laporan masyarakat melalui Aplikasi LAPOR.
“Tindakan belum ada karena itu ranah Perkim, kita kemarin cuma mengawasi mereka. Kita sudah berkoordinasi dengan Perkim. Ternyata pihak Perkim belum dapat juknis dari pimpinannnya atas masalah itu,” Ia menjelaskan, Rabu (3/8).
Lantaran sambung Safrudin, yang punya wewenang penuh atas izin mendirikan bangunan di bahu jalan itu berada di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarbaru.
“Kita belum ada hak untuk memberikan arahan kepada PKL,” cetusnya.
Menurut Safrudin bangunan-bangunan PKL disana secara otomatis memang tidak memiliki atau belum mendapatkan izin IMB, karena posisinya dibahu jalan yang notabennya diperuntukan kepada para pejalan kaki.
“Kalau bangunan yang dibahu jalan itu tentu tidak ada izin,” ungkapnya.
Selanjutnya, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru mendatangi Jalan Ahmad Yani Km.33 tepatnya di lampu merah dekat Mabes Brimob untuk melakukan pengawasan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Disana petugas menemukan pengamen yang tengah beroperasi. Baginya, di setiap lampu merah seharusnya tidak boleh ada pengamen maupun badut. Karena secara tidak langsung dapat menggangu dan membahayakan pengguna jalan serta para pengamen itu sendiri.
“Dilampu merah tidak boleh ada pengamen dan badut karena membahayakan pengguna jalan dan mereka sendiri,” terangnya.
“Soalnya mereka kadang tidak memperhatikan lagi warna rambu lalu lintas, hijau atau merah karena keasikan. Itu tentunya sangat membahayakan mereka dan pengguna jalan,” tukas Safrudin.
Pemerintah Banjarbaru ujarnya tidak pernah melarang para badut dan pengamen mencari nafkah dengan cara dan profesi mereka.
Namun, yang mesti diatur adalah lokasi dimana mereka beroperasi supaya tidak terjadi macet atau hal lain yang bisa membahayakan keselamatan para pengguna jalan dan diri mereka (pengamen dan badut<–red) sendiri.
“Makanya kami tegur mereka semalam. Kita bawa ke kantor untuk diberi arahan dan binaan. Bahwa apa yang mereka lakukan itu membahayakan. Trus kita juga kasih tau dimana saja mereka boleh ngamen, seperti di Murjani misalnya boleh,” pungkasnya.