REDAKSI8.COM – Beberapa bangunan yang berada di jalan Irigasi Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan akan dibongkar oleh pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar.
Surat yang dilayangkan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar berupa surat peringatan nomor: 331.1/086/ Pol.PP/ TV/ 2022 dengan bunyi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Permendagri Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Sosial Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja.
Sehubungan dengan dasar tersebut di atas serta hasil pengawasan petugas lapangan, bahwa ada bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan atau tanah fasilitas umum pinggir irigasi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Berkaitan dengan itu kami ingatkan Kepada Pengguna bangunan untuk membongkar sendiri bangunan sejak diterimanya Surat Peringatan ini.
Bahwa apabila saudara tidak mengindahkan Peringatan ini maka kami akan melakukan tindakan pembongkaran bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian surat peringatan ini disampalkan untuk dipatuhi sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Dari surat peringatan tersebut, akhirnya warga yang membangun bangunan berupa warung tempat berjualan itu meminta bantuan kepada advokat untuk menanggapi terkait surat dari Satpol PP Kabupaten Banjar tertanggal 17 April 2022.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Yusi Ansyari Nihe mengatakan bahwa kita melaksanakan program kegiatan bersih bersih Kabupaten Banjar, Senin (30/5/2022) pagi.
“Jadi kita melakukan pembersihan dengan metode dari pusat kota sampai keluar dari pusat kota. Adapun terkait warga yang keberatan di tertibkan, semua orang sama di hadapan hukum, kalau ada yang merasa dirugikan atau keberatan silahkan melakukan upaya hukum atau somasi atau lainnya,” tuturnya

Tapi yang jelas ungkap Yusi, kita melaksanakan itu tidak tembang pilih, kita sudah melakukan penertiban di mana mana, contohnya di jalan Sukaramai, penertiban pasar sejumput Karangan Putih, jalan Sekumpul pasar Ridho.
Menurut Yusi, saat ini kita belum bicara terkait peraturan, kalau bicara peraturan, maka semuanya akan habis dibongkar, kita saat ini masih melakukan dengan cara humanis, dengan cara pendekatan kepada warga yang mau ditertibkan.
Adapun terkait dengan keberadaan bangunan yang berada di jalan Irigasi atau tepatnya di dekat lapangan bola mini soccer, memang ada yang keberatan, tetapi itu adalah hal yang wajar. Tetapi perlu diketahui bahwa letak bangunan yang mereka bangun berada di fasilitas umum, apabila mendirikan bangunan sama dengan akan menguasai secara pribadi tempat lokasi yang dibangun, itu fasilitas umum dan tidak boleh dikuasai pribadi.
“Pada intinya, kami akan terus melakukan program yang sudah kami rencanakan. Ada tiga titik yang kita lakukan, satu di jalan sekumpul dekat jembatan irigasi tempat berjualan es nyiur, di jalan pendidikan tepatnya di belakang Islamic Center KH Anang Djazuli Seman, dan sudah kita berikan deadline sampai selasa, dan mereka sudah melakukan pembongkaran sendiri, kalau belum selesai maka akan kita bantu untuk membersihkan,” tuturnya
“Pada intinya, kita sudah melakukan pertemuan dengan para pedagang dekat lapangan bola mini soccer dan mereka dial. Adapun terkait dengan penundaan, karena ada upaya somasi dari pihak advokat dan konsultasi hukum, padahal mereka sepakat untuk membersihkan sendiri dan Satpol PP membantu untuk melakukan pembersihan,” tambahnya.
Karena ada somasi, untuk pembongkaran saat ini ditunda untuk sementara karena ada pihak mensomasi, Yusi kembali menjelaskan, kita akan pelajari dulu terkait dengan surat somasi tersebut, dan pada intinya penertiban ini akan terus berjalan. Kita juga melakukan konsultasi kepada bagian hukum.
Yusi kembali menjelaskan, adapun terkait dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Sosial Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2017 Tentang Tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja itu adalah kesalah pengetikan, seharusnya tahun 2007.