REDAKSI8.C0M – Kepolisian Kota Banjarbaru berhasil membekuk seorang pengedar gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di Jalan Gotong Royong RT. 02 RW. 06 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru, Minggu (23/1) dini hari pada pukul 00.30 wita.
Seorang karyawan di perusahaan swasta bernama Fadillah (38) saat digeledah anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara di tempat tinggalnya, telah ditemukan selembar klep plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Sedangkan bukti lain yang di temukan anggota opsnal diantaranya 1 buah sendok plastik warna orange, 1 buah dompet warna hitam, 1 sedotan plastik warna putih, 1 buah timbangan digital, 2 batang cotton bud, 1 buah kompor dari mancis warna merah marun, 1 buah botol kaca dan 1 buah handphone merk Vivo warna hitam.
“Sementara tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut,” tulis Kepala Bagian Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Tajudin Noor kepada wartawan ini, Senin (24/1).
Berawal dari buser Polsek Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari 2 pelaku sebelumnya yang telah diamankan, dan kemudian dilakukan pengembangan kepada pelaku yang menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
kemudian anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan melakukan crosscheck terhadap informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, kemudian anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berdasarkan informasi dari 2 tersangka yang telah diamankan sebelumnya bahwa pelaku yang menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Qori Hidayat dan M. Muzib. Setelah dilakukan penggeledahan anggota opsnal telah diperoleh bermacam jenis barang bukti.
Diketahui, tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu – sabu termaktub dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.