REDAKSI8.COM – Guna terwujudnya penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Banjarbaru seluruh peserta yang berasal dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah mengikuti kegiatan sosialisasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan sosialisasi ini bagi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
“Untuk itu setiap Organisasi Perangkat Daerah harus memahami dalam menyusun LPPD dimaksud,” ujarnya saat membuka acara tersebut di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (14/12).
Melalui sosialisasi itu katanya seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam penyusunan LPPD dapat semakin berkualitas dan terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami berharap nanti selesai sosialisasi semua LKPJ dan LKPP dari masing-masing SKPD se Kota Banjarbaru secepatnya dibuat secara akurat dan tepat sampai pada batas waktu yang telah ditentukan,” harap Said Abdullah.
“Kami pun berharap dengan kegiatan sosialisasi pada hari ini dapat meningkatkan pengetahuan, informasi, kualitas pelaporan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sambungnya.
Sementara itu panitia kegiatan sosialisasi Monicha menyampaikan bahwa kegiatan ini ditujukan agar dapat meningkatkan kualitas penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru.
“Dan menyempurnakan draf penyusunan LKPJ yang dapat di pertanggungjawabkan, serta menyajikan pencapaian kinerja pemerintah yang sesungguhnya,” katanya.
Diketahui, pelaksanaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah diamanatkan di dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Bahwa pertangungjawaban Kepala Daerah dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam 3 (tiga) bentuk pertanggungjawaban, yakni Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kedua kepada DPRD selaku mitra pemerintah daerah Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban. Ketiga kepada masyarakat Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah.