REDAKSI8.COM – Meskipun pandemi covid-19 di Kota Banjarbaru berstatus level 1, beberapa sekolah dasar di Kota Banjarbaru yang tengah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ditemukan masih ada yang belum berani melaksanakan Apel Upaca Bendera setiap Senin pagi.
Alasan belum adanya keberanian tersebut lantaran pihak sekolah yang bersangkutan sangat mentaati peraturan SKB 4 Menteri terkait protokol kesehatan dalam masa New Normal.
Kepala Sekolah SDN 3 Komet Kota Banjarbaru, Budiati ketika ditemui Redaksi8.com mengaku, sekolahnya belum berani melaksanakan Apel Upaca Bendera di setiap Senin pagi. Lantaran Ia bersama dewan guru pengajar di sekolahnya sangat menjunjung tinggi peraturan SKB 4 Menteri.
“Kami masih berpatokan kepada SKB 4 Menteri. Intinya kami hanya melaksanakan pembelajaran di dalam dan bisa di luar kelas naulmun tidak yang bersifat ekstrakurikuler,” ungkap Budiati kepada Wartawan ini, Senin (31/1).
Ia membeberkan, selain para murid diwajibkan untuk tertib melaksanakan protokol kesehatan selama jam pelajaran hingga jam istirahat, pasca berakhirnya kegiatan belajar mengajar pihak sekolahnya acap kali melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh ruang siswa – siswi. Dari kelas I sampai kelas VI.
Kemudian sirkulasi udara di setiap ruang belajar pun dimaksimalkan. Caranya membuka masing-masing jendela dan pintu ruang belajar ketika jam pelajaran tengah berlangsung
Budiati ingin sekali tak ada satupun murid-muridya yang terdeteksi covid-19. Sehingga setiap 2 dalam seminggu seluruh lingkungan luar kelas pun di semprotkan disinfektan.
“Setiap jam Istirahat pukul 09.45 – 10.15 siswa menyantap bekal makanannya di dalam kelas. Kita tidak membolehkan ada pedagang baik di dalam maupun luar sekolahan kami. Para orang tua yang mengantar dan menjemput anaknya pun tidak kami bolehkan masuk ke dalam lingkungan sekolah, semua batasnya di luar pagar,” terangnya.
Diketahui selain sebagai sekolah percontohan, SDN 3 Komet menjadi juara pertama sekolah yang memberlakukan PTM semasa pandemi covid-19. Penghargaan juara tersebut diberikan langsung oleh Walikota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin.
Berdasarkan SKB 4 Menteri yang baru, penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dilakukan sekurang – kurangnya 14×24 jam.
Syarat diberhentikan pertama apabila terjadi Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.
Kemudian Angka positivity rate hasil ACF diatas 5% dan Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity dibawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selarma 5×24 jam.