
REDAKSI8.COM – Pasca menetapkan tersangka kasus Korupsi dana hibab KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 yakni DI dan ATW, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kembali memeriksa para saksi yang berjumlah 8 orang. Diantaranya DS, HR, SR, SH, NI, M, S dan APP, di Kantor Kejari Banjarbaru, Selasa (16/8).
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, adapun 8 orang saksi yang diperiksa diantaranya DS selaku bendahara PERBASI (Basket), HR Ketua PERPANI (Panahan), SR Ketua Harian Panjat Tebing dan SH selaku Ketua Umum Asosiasi Futsall Kota Banjarbaru periode 2016-2020.
Kemudian NI selaku Ketua Umum Cabor Tenis Meja, M yang merupakan Sekretaris Cabor Sepeda, S Pemilik toko Worldshop dan APP Selaku Anggota ISSI (Sepeda).
Pemeriksaan saksi dilakukan kata Nala untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara kasus tersebut.
“Diharapkan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi dapat mempercepat penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018 kedepannya,” terangnya kepada Redaksi8.com, Kamis (18/8) siang.