Senin, 29 Mei 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Rp600 Juta Lebih Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
31 Maret 2023
A A
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Rp600 Juta Lebih Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Saksi ahli dari Auditor BPKP Kalsel MF tengah memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2018 di ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/3). Foto : RizkiN/KejariBanjarbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 mulai memasuki bab akhir.

Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (30/3) itu menghadirkan Saksi Ahli dari Auditor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MF.

Pada sidang tersebut, MF menerangkan, setelah dilakukan Audit BPKP terhadap penggunaan Anggaran Dana Hibah KONI, ditemukan adanya penggunaan Dana Hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan total nilai kerugian sebesar Rp658.664.575,- (enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).

“Sumbernya dari dana pembinaan cabor dan dana sekretariat KONI,” ungkap MF.

LihatJuga :

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

JPU Tolak Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2018 : Tidak Berdasar!

Polres Kotabaru Amankan Ribuan Butir Narkotika dan 14 Orang Tersangka

Total nilai kerugian kata MF, merupakan akumulasi dari dana yang tidak ada Pertanggungjawabannya, dan dana yang pertanggungjawabannya tidak benar.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan dana yang tidak ada pertanggungjawabannya adalah penggunaan dana yang tidak dilakukan pertanggungjawaban oleh pengurus KONI maupun pengurus cabor.

Sedangkan dana yang pertanggungjawabannya tidak benar sambungnya, merupakan penggunaan dana yang setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Ahli, terkait kuitansi-kuitansi penggunaan dana dengan pihak-pihak yang bersangkutan.

“Ternyata ditemukan beberapa pembelian yang fiktif maupun dimarkup sehingga nota maupun kuitansi dianggap tidak sesuai dengan pembelian riilnya,” beber MF dalam sidang tersebut.

MF mempertegas, yang bertanggungjawab atas adanya temuan dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah Ketua Umum KONI, selaku penerima dana hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Pengurus KONI saat itu tidak membuat pertanggungjawaban berupa LPJ,” tuturnya.

Lebih jauh kepada Redaksi8.com, meskipun pengurus KONI telah membuat LPJ dan telah diterima oleh BPKAD, LPJ tersebut bukan termasuk kedalam LPJ, karena LPJ yang ahli maksud adalah dokumen yang berisi laporan kegiatan secara rinci yang disertai dengan nota-nota pembelian dan foto-foto kegiatan.

“Sedangkan LPJ yang dibuat oleh pengurus KONI hanya berisi kumpulan nota dan kuitansi-kuitansi saja tanpa ada rincian pelaksanaan kegiatan-kegiatan secara utuh,” cetusnya.

Diketahui, sidang dihadiri tersebut langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sahidanoor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana. (ADV).

Bagikan28Tweet18Kirim

Berita menarik lainnya

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Gunakan Pesawat Garuda

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Banjarbaru - Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Banjar kloter pertama dengan jumlah 328 orang akan melakukan penerbangan besok,...

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Jamaah Kloter Pertama Dari Kabupaten Banjar Sudah Di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Banjarbaru - Sebanyak 321 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Banjar kloter pertama yang sudah memasuki asrama Haji Embarkasi...

Pelepasan CJH Kabupaten Banjar, Ribuan Pengantar Padati Rumdin Bupati

Pelepasan CJH Kabupaten Banjar, Ribuan Pengantar Padati Rumdin Bupati

Hanafi
28 Mei 2023

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar - Kediaman Bupati Kabupaten Banjar yang berada di jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura dipadati oleh...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Kebun Raya Kalsel Jadi Terbaik Kedua Se-Indonesia

    Kebun Raya Kalsel Jadi Terbaik Kedua Se-Indonesia

    147 dibagikan
    Bagikan 59 Tweet 37
  • Komisioner KPU Kalimantan Selatan Baru Semua, Kalteng Pertahana Masih Ada

    98 dibagikan
    Bagikan 39 Tweet 25
  • Susunan Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan

    83 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • Segera! Hanya Rp30 Ribu Per Orang Sudah Bisa Nikmati Semua Fasilitas di Amanah Borneo Park

    80 dibagikan
    Bagikan 32 Tweet 20
  • Hanya Menjual Tanah Kavling Melanggar UU No 1 Tahun 2011

    552 dibagikan
    Bagikan 221 Tweet 138

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk