
BANJARBARU, REDAKSI8.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 mulai memasuki bab akhir.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (30/3) itu menghadirkan Saksi Ahli dari Auditor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MF.
Pada sidang tersebut, MF menerangkan, setelah dilakukan Audit BPKP terhadap penggunaan Anggaran Dana Hibah KONI, ditemukan adanya penggunaan Dana Hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan total nilai kerugian sebesar Rp658.664.575,- (enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah).


“Sumbernya dari dana pembinaan cabor dan dana sekretariat KONI,” ungkap MF.
Total nilai kerugian kata MF, merupakan akumulasi dari dana yang tidak ada Pertanggungjawabannya, dan dana yang pertanggungjawabannya tidak benar.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan dana yang tidak ada pertanggungjawabannya adalah penggunaan dana yang tidak dilakukan pertanggungjawaban oleh pengurus KONI maupun pengurus cabor.
Sedangkan dana yang pertanggungjawabannya tidak benar sambungnya, merupakan penggunaan dana yang setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Ahli, terkait kuitansi-kuitansi penggunaan dana dengan pihak-pihak yang bersangkutan.
“Ternyata ditemukan beberapa pembelian yang fiktif maupun dimarkup sehingga nota maupun kuitansi dianggap tidak sesuai dengan pembelian riilnya,” beber MF dalam sidang tersebut.
MF mempertegas, yang bertanggungjawab atas adanya temuan dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah Ketua Umum KONI, selaku penerima dana hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Pengurus KONI saat itu tidak membuat pertanggungjawaban berupa LPJ,” tuturnya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, meskipun pengurus KONI telah membuat LPJ dan telah diterima oleh BPKAD, LPJ tersebut bukan termasuk kedalam LPJ, karena LPJ yang ahli maksud adalah dokumen yang berisi laporan kegiatan secara rinci yang disertai dengan nota-nota pembelian dan foto-foto kegiatan.
“Sedangkan LPJ yang dibuat oleh pengurus KONI hanya berisi kumpulan nota dan kuitansi-kuitansi saja tanpa ada rincian pelaksanaan kegiatan-kegiatan secara utuh,” cetusnya.
Diketahui, sidang dihadiri tersebut langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Sahidanoor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana. (ADV).

