REDAKSI8.COM – 3 orang saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Booze pada 29 Maret 2022 lalu dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan HB di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/9) pukul 13.30 WITA.
Dimana masing-masing saksi yang hadir pada persidangan lanjutan tersebut menuturkan kesaksiannya saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MS.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menuturkan, telah dihadirkan para saksi yang berjumlah 3 orang dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan HB di Cafe Booze pada bulan Maret lalu.
Masing-masing saksi kata Nala menerangkan kesaksiannya saat kejadian di malam pembunuhan.
Saksi pertama yang merupakan kaka kandung korban mengaku, mendengar kabar adiknya telah meninggal dan langsung menuju ke Rumah Sakit untuk melihat keadaan korban
“Saksi pertama memeriksa bekas luka tusuk yang ada di bagian perut sebelah kiri,” ujar Nala kepada Redaksi8.com melalui keterangan resmi, Rabu (21/9).
Selanjutnya saksi kedua yang merupakan pengunjung café kala itu menerangkan, melihat si korban HB sedang minum-minum hingga mabuk dengan sejumlah temannya.
Disana si korban sedang cekcok dengan terdakwa MS dan kemudian HB memukul terdakwa MS yang juga sama-sama dalam keadaan mabuk.
Dikuatkan dengan saksi ketiga yang menjadi penjaga kasir di café itu, bahwa si korban minum bersama dengan terdakwa MS dan 3 orang rekannya di parkiran café sejak sekitar pukul 21:00 WITA
“Saksi (saksi ketiga<–red) melihat langsung adanya cekcok di parkiran café,” ucap Nala.
Korban dan terdakwa sambung Nala hanya mabuk di parkiran café dan belum sempat masuk ke dalam café Booze.
Cekcok terjadi dini hari sekitar pukul 01:00 WITA yang dilanjutkan dengan adu pukul antara korban HB dan terdakwa MS.
Lalu sekitar pukul 02:00 WITA atau satu jam setelah kejadian cekcok dan perkelahian tukas Nala, management café meminta korban untuk pulang tetapi korban menolak.
“Perkelahian itu pun sempat dilerai oleh petugas keamanan dan pegawai café,” pungkasnya.
Sidang ditunda hingga selasa tanggal 27 September 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili Joddi Aditya Indrawan.