REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Di sidang putusan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 di uang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Selasa (30/52023), Majelis Hakim menjatuhi kedua terdakwa Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani hukuman pidana penjara 1 tahun 1 bulan, dengan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan rutan.
Kemudian keduanya dihukum pidana denda senilai Rp50 juta subsidair 1 bulan pidana kurungan penjara.
Selain itu, para terdakwa juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp144.606.194 (Seratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Ribu Setarus Sembilan Puluh Empat Rupiah<-red), subsidair 3 bulan pidana penjara.
“Setelah pembacaan amar putusan atas diri para terdakwa, keduanya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasehat hukum terkait dengan sikap yang akan diambil,” ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, kepada Redaksi8.com, Rabu (31/5/2023).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) pasca pembacaan amar putusan oleh majelis Hakim terhadap kedua terdakwa menyatakan akan berpikir lagi atas sikap yang akan diambil.
Sehingga kata Kasi Intel Essa, baik JPU maupun para terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap yang akan diambil.
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun anggaran 2018 Daniel itta dan Agustina Tri Wardhani dinyatakan tidak terbukti secara sah.
Namun, para terdakwa dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diyakinkan pula bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana yang mana tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Penulis RAMA